Kuansing- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi Amankan dua orang pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli Narkotika, di Kelurahan Pasar Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (14/11/2023).
Hal itu dikatakan Kepala BNNK Kabupaten Kuansing AKBP Syofian,SH., MH, Kamis pagi (16/11/2023) di ruang kerjanya.
"Kami dari Badan Narkotika Nasional (BNNK ) Kabupaten Kuantan Singingi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Jl. Limuno Barat Kel. Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau," kata Syofian.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim pemberantasan BNNK Kuansing menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari yang sama sekitar Pukul 18.30 Wib, Tim Pemberantasan BNNK Kuansing mencurigai gerak gerik dari 2 orang laki-laki yang sedang berada di Jl. Limuno Barat Kel.Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli Narkotika.
Kemudian, Tim Pemberantasan BNNK Kuansing langsung melakukan penyergapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial GF dan AS, kata Syofian.
Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Kuansing melakukan Penggeledahan terhadap kedua pelaku dan kemudian menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening les merah yang dibalut lakban warna cokelat yang kemudian ditempelkan ke potongan kardus warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan Jl. Limuno Barat Kel.Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing Provinsi Riau.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku mengatakan bahwa 1 paket sedang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening les merah yang dibalut lakban warna cokelat yang kemudian ditempelkan ke potongan kardus warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan Jl. Limuno Barat Kel.Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing Provinsi Riau adalah Narkotika jenis Shabu yang dipesan oleh kedua pelaku kepada seseorang yang bernama Sdr. Aj melalui aplikasi Whatsapp.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa benar Narkotika yg diduga jenis Shabu tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Kuansing guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.