Praktisi Hukum Kuansing Tanggapi Isu Pemakzulan Kepala Daerah

Praktisi Hukum Kuansing Tanggapi Isu Pemakzulan Kepala Daerah

Kuansing- Menanggapi pemberitaan sejumlah media, Jumat 20/10/2023 lalu, terkait Isu Pemakzulan yang akan dilakukan oleh 6 (enam) fraksi DPRD Kuantan Singingi, dimana pada pemberitaan tersebut disebutkan ada 12 hal yang menjadi dasar bagi fraksi tersebut memakzulkan kepala daerah.

Terkait  isu tersebut, Praktisi Hukum Citra Abdillah, SH., MH yang dihubungi di hari yang sama, memberikan tanggapannya. Pengacara kondang tersebut mengungkapkan bahwa 12 poin yang diberitakan tersebut sulit menjadi alasan pemakzulan. Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah melanggar larangan yang termuat pada pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Citra Abdillah.

"Saya memandang 12 poin yang ditulis di media itu tidak termasuk dalam kategori pada pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014. Tidak ada pasal yang dilanggar oleh Bupati yang menjadi dasar bagi pemakzulan," terang Citra Abdillah yang dihubungi melalui telefon seluler.

Citra Abdillah juga menambahkan bahwa DPRD Kuansing bisa belajar kepada kasus di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Nama lembaga jadi pertaruhannya karena usulan pemakzulan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu Penasehat Ahli Bupati Kuantan Singingi , Aherson, S.Sos., M.Si yang ditemui terpisah menanggapi dingin dan santai terkait pemberitaan tersebut.

Menurutnya kawan-kawan di DPRD Kuansing pasti memahami terkait pemakzulan kepala daerah, ucap mantan Anggota DPRD Kuansing dan DPRD Provinsi Riau itu.

"Kami berharap lembaga eksekutif dan legislatif di Kuansing harus menciptakan situasi yang kondusif. Perbedaan pandangan politik adalah sesuatu hal yang lumrah. Kita berharap perbedaan tersebut tidak dikaitkan dengan kepentingan kelompok. Marilah kita memandang persoalan dinamika politik sebagai proses pendewasaan politik. Agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas yang bagaimanapun juga eksekutif dan legislatif tersebut pasti mempunyai tujuan yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan masyarakat, kata Aherson.

Sehingga apa yang menjadi tujuan undang undang otonomi daerah dapat tercapai dengan baik," jelas Aherson.

Aherson juga memberikan penjelasan terkait hak-hak keuangan dan administratif anggota DPRD yang juga sempat menjadi polemik karena DPRD menuduh Bupati sengaja menunda hak keuangan DPRD.

"Kami kira hanya miskomunikasi saja. Pemerintah tidak pernah berniat menunda hak keuangan DPRD. Terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2023 yang menyebabkan pemerintah harus membahas kembali peraturan kepala daerah yang lama. Dimana dalam aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat ketentuan baru mengenai besaran tunjangan untuk anggota DPRD dalam bentuk peraturan kepala daerah atau peraturan bupati. Agar dikemudian hari tidak ada permasalahan, tegasnya.

Jadi tidak benar tuduhan pemerintah menunda pencairan hak-hak anggota DPRD," ucap Aherson yang berpengalaman sebagai Anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi tersebut.


Berita Lainnya

Index
Galeri