3.143 Perda dan Perkada Pengambat Investasi Dibatalkan Pemerintah

3.143 Perda dan Perkada Pengambat Investasi Dibatalkan Pemerintah
Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah menyatakan telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menghambat investasi serta kemudahan berusaha di pelbagai daerah. 
 
Presiden Joko Widodo mengatakan pembatalan ribuan Perda itu juga dimaksudkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersatu menghadapi persaingan antar negara. Selain itu, paparnya, juga agar memiliki kesamaan visi terkait dengan kompetisi global tersebut.
 
"Menteri dalam negeri sesuai kewenangannya telah membatalkan Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi, menghambat perizinan dan investasi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016) seperti dilansir CNN Indonesia.
 
Senada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perda dan Perkada yang dibatalkan saat ini hanya berkaitan dengan penghambatan investasi. Pembatalan tersebut, bertujuan dengan upaya memotong panjangnya birokrasi di daerah.
 
Dia mencontohkan sejumlah Perda yang dibatalkan, seperti Ketentuan Retribusi Daerah di Lampung, Retribusi Jasa Umum di Maluku, Penanaman Modal di Daerah di Maluku Utara, dan ketidakseragaman Pengelolaan Perda beberapa daerah di Jawa Timur.
 
"Misal orang mau berusaha, tidak perlu harus izin prinsip, izin usaha, IMB, izin HO (izin gangguan). Empat, cukup satu saja izin usaha," kata Tjahjo.
 
Dia juga menuturkan Perda bermasalah yang dimiliki hampir di seluruh daerah adalah Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Catatan Sipil. Aturan itu, sambung Tjahjo, ada di tingkat kabupaten atau kota. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri