Dewan Minta Pemprov Riau Sosialisasikan Keputusan Lima Desa

Dewan Minta Pemprov Riau Sosialisasikan Keputusan Lima Desa
Ilustrasi.
PEKANBARU - Komisi A DPRD Riau memfasilitasi penyelesaian kisruh lima desa yang diperebutkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan mendudukkan satu meja semua instansi terkait di dua kabupaten dan Pemerintah Provinsi Riau dalam menyeleaikan persoalan itu.
 
Lima desa yang diperebutkan jadi masuk dalam wilayah daerah masing-masing adalah desa Tanah Datar, desa Rimbo Jaya, desa Intan Jaya, desa Rimbo Makmur dan desa Muara Intan. Padahal mengenai status hukum tentang keberadaan sudah jelas yaitu Keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 yang menjelaskan, lima desa masuk ke dalam Kampar. 
 
Juga dengan sudah dikeluarkannya Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang kode desa se-Indonesia yang didalamnya juga dibahas, lima desa masuk ke dalam Kampar. Untuk itu Ketua Kmisi A DPRD Riau, Hasmi Setiadi meminta pada Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Biro Tata Pemerintahan untuk melakukan sosialisasi terkit Keputusan MA dan Permendagri pada masyarakat di lima desa tersebut.
 
"Mengenai status hukunkan sudah jelas, tinggal lagi kita minta pada Pemprov untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat. Kalau ada yang tidak puas diminta untuk bisa melakukan upaya hukum yang lain," kata  Hasmi sembari mengakui kalau dari Pihak Pemprov belum melakukan sosialisasi dan minta untuk segera dilakukan. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri