Temukan Unsur Pidana, Kasus KIC Naik Sidik

Temukan Unsur Pidana, Kasus KIC Naik Sidik

Kuansing- Kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terlapor Khairul Iksan Chaniago atau akrab di sapa KIC naik ke tahap penyidikan, dari sebelumnya hanya penyelidikan.

Kemungkinan besar, dalam waktu dekat polisi akan melakukan penetapan tersangka, jika semua proses sudah berjalan, ujar Fiil Heples.,SH selaku Pengacara dari H. Suhardiman Amby,  kepada awak media Selasa (16/05/2023).  

Menurutnya, proses penyelidikan sudah selesai dilaksanakan. Dan polisi meyakini ada tindak pidana dalam persoalan tersebut. Pihak Kepolisian Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan, baik pada pelapor, saksi dan terlapor. Bahkan Polisi juga sudah minta keterangan dari sejumlah saksi ahli, hingga akhirnya kasus ini di tingkatkan ke Penyidikan, ujar pengacara yang di kenal dengan nama Fiil Kunto itu.

“Tinggal Polda Riau melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif kepada pihak-pihak terkait. Setelah semuanya jelas, pihak Polda akan segera melakukan gelar perkara. Setelah itu baru dilakukan penetapan tersangka,” tutur Fiil Heples atau yg akrab disapa Fiil Kunto

Intinya pihak penegak hukum pastinya akan tetap bekerja secara profesional sebagaimana ketentuan yang ada. Serta memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan perbuatan piadana,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, kliennya bisa mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dilakukan Sdr KIC di berbagai media sosial dan ruang publik lainnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri