RiauRealita.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin bersama Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP M.AP, secara resmi telah menyerahkan kios tempat penampungan sementara (TPS) kepada pedagang di Pasar Cik Puan, Sabtu (29/4).
Dengan demikian, mulai besok para pedagang sudah bisa kembali berjualan di kios yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.
"Sore ini kita acara simbolis penyerahan kios TPS pedagang Pasar Cik Puan. Dengan adanya penyerahan kunci secara simbolis ini, itu mengartikan bahwa pedagang sudah bisa menempati TPS kios ini," ucap Muflihun, usai kegiatan.
Pemerintah kota, kata dia, berharap ke depannya para pedagang secara bersama-sama bisa menjaga, memanfaatkan dan menjaga kebersihan di Pasar Cik Puan.
"Tanpa kebersamaan, pasar ini percuma kita bangun, percuma kita desain pasar ini dengan lebih bagus. Kalau TPS yang lama kita lihat tak ada ruang atau jalan yang luas di tengah pasar. Nah sekarang itu kita buat untuk mempermudah konsumen belanja dan mempermudah ketika terjadi kejadian seperti kebakaran," ujarnya.
"Ini upaya kita untuk menjaga kelestarian pasar Cik Puan. Untuk itu, kita minta pedagang bisa menjaga dengan baik," ulasnya.
Dikatakan Muflihun, adapun anggaran yang dihabiskan untuk pembangunan kios TPS Pasar Cik Puan ini senilai Rp1,9 miliar.
"Awalnya dianggarkan Rp2,5 miliar, tapi ternyata dari laporan hingga saat ini habisnya hanya Rp1,9 miliar. Jadi gak sampai Rp2,5 miliar," terang dia.
Salah seorang pedagang yang telah mendapatkan kios TPS Fauzi, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemko Pekanbaru yang sudah membangun TPS Pasar Cik Puan menjadi lebih bagus.
"Terima kasih kami ucapkan. Saya salah satu korban kebakaran pasar Cik puan. Semua dagangan saya habis ludes terbakar. Insya Allah dengan adanya kios baru ini, saya akan mulai bangkit lagi dan berjualan. Terimakasih untuk Pemko Pekanbaru, terimakasih untuk Dinas Perindag, terimakasih Pj Walikota, terimakasih Kepala Disperindag," pungkasnya
Pada kesempatan tersebut selain menyerahkan kunci dan surat hak penempatan kios kepada pedagang, juga dilakukan pemotongan pita menandai pasar Cik puan sudah resmi bisa digunakan.
Sementara Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut pedagang mesti ikut aturan yang diberlakukan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Ada pungutan resmi bagi pedagang berupa retribusi pasar yakni sebesar Rp 2 ribu per hari. Mereka yang tidak membayar retribusi selama dua bulan, maka kiosnya diambil alih. Pemko akan berikan kios itu ke pedagang lain.
"Para pedagang mesti memahami persyaratan ini," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Pria yang akrab disapa ami ini menyebut, pihaknya juga masih melakukan verifikasi ulang bagi pedagang yang akan berjualan di Pasar Cik Puan. Karena, ada satu keluarga yang ingin mendapatkan kios di Pasar Cik Puan.
Para pedagang Pasar Cik Puan telah diingatkan berulang-ulang agar jangan memperjualbelikan atau menyewakan kios yang telah dibangun ulang Pemko Pekanbaru.
"Makanya, kami mempersiapkan banyak persyaratan dalam surat perjanjian dengan para pedagang Pasar Cik Puan. Karena, tanah dan bangunan Pasar Cik Puan merupakan milik Pemko Pekanbaru," terang Ami.
Selain itu, pihaknya bersama instansi terkait bakal menindak oknum yang memungut pungutan di atas besaran retribusi bagi pedagang. Mereka bakal menelusuri aliran uang yang melebihi retribusi.
"Masih ada oknum yang memungut uang dari pedagang sebesar Rp6 ribu per hari. Kami tertibkan kembali, kami telusuri uangnya kemana. Kan retribusi cuma dua ribu rupiah," pungkasnya.