Distarubang Pekanbaru Upayakan IMB Sementara

Distarubang Pekanbaru Upayakan IMB Sementara
Ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru saat ini mengupayakan bisa menerbitkan surat Izin Mendirikan Bagunan (IMB) sementara, pasca vakumnya penerbitan IMB sejak awal tahun ini.

Kepala Distarubang Kota Pekanbaru, Mulyasman menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) terkait keberadaan hutan di Pekanbaru.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian LHK, untuk wilayah hutan yang ada di Pekanbaru sudah tidak ada masalah. Pemko Pekanbaru sendiri tambahnya sudah diperkenankan untuk menerbitkan IMB namun tetap harus menunggu selesainya Perda RTRW provinsi," terangnya, Selasa (7/6/2016).

Mulyasman optimis jika Perda RTRW provinsi sudah selesai, maka verifikasi RUTRK Pekanbaru juga tidak akan lama lagi. Namun menjelang itu pihaknya akan menerbitkan IMB sementara saja.

"Sejak Januari hingga saat ini ratusan pengurusan IMB ditunda penerbitannya, karena masih menanti keluarnya hasil verifikasi Perda RUTRK Kota Pekanbaru dari provinsi Riau," kata Mulyasman.

Kondisi ini semakin parah karena pemprov juga masih menunggu verifikasi RTRW dari pusat. Dampak lainnya hingga saat ini Pemko Pekanbaru juga tidak bisa mendapat PAD dari pengurusan IMB.

"Sejauh ini ya perolehan PAD dari IMB masih nihil," imbuhnya. (yod)


Berita Lainnya

Index
Galeri