Disnaker Kuansing Kunjungi Kantor Serikat Pekerja FSPMI Kuantan Singingi

Disnaker Kuansing Kunjungi Kantor Serikat Pekerja FSPMI Kuantan Singingi

Kuansing–Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau Kunjungi Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC- FSPMI ) Kabupaten Kuantan Singingi di jalan Raya-Teluk Kuantan Pekanbaru samping Kedai Kopi Chagonti, Kamis ( 04/05/2023 ) pagi.

Kedatangan rombongan Disnaker di pimpin oleh kepala bidang syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Aprimon, S,Kom dalam rangka verifikasi lapangan guna pencatatan PImpinan Unit Kerja Serikat Serikat Pekerja Dirgantara, Digital Dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PUK-SPDT FSPMI ) Kuantan Singingi.

Dinas Tenaga Kerja Kuansing mengapresiasi keberadaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI ) yang juga sudah bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI ), sehingga sudah  menambah wadah buruh untuk berserikat. Namun tentu keberadaan FSPMI dengan KSPI di Kuansing bisa menjaga harmonisasi antar serikat dan Pihak Perusahaan yang sudah sudah tercatat sebelumnya.

“kami mendatangi Kantor FSPMI Kuansing dalam rangka verifikasi pencatatan PUK yang bernaung di FSPMI Kuansing, kami menghimbau kepada FSPMI Kuansing tetap menjaga solidaritas dan koordinasi baik sesama antar Serikat, pihak Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja. Tujuan Serikat sangat positif bisa mengadvokasi perjuangan tenaga kerja untuk menuju kesejahteraan dan keseteraan hak -hak buruh”, kata Aprimon.

Sementara itu Ketua KC- FSPMI Kuansing Jon Hendri, SE didampingi rekan -pengurus FSPMI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas respon cepat dari Naker Kuansing untuk menindak lanjuti surat permohonan pencatatan Pimpinan Unit Kerja SPDT -FSPMI.

“ FSPMI Kuansing akan berdampingan dengan harmonis dengan Federasi dan Konfedari yang sudah ada di Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperjuangkan hak -hak buruh, terutama kami akan siap menjadi motor penggerak mendorong pemerintah membuat payung hukum perlindungan hak -hak buruh terutama Buruh Harian Lepas (BHL) belum ada Perda Tentang Hubungan Industrial, maupun perbup tentang hubungan industrial di Kabupaten Kuantan Singingi”, kata Jon Hendri

Jon Hendri menegaskan akan bersama -sama dengan Federasi, Konfederasi dan Serikat Pekerja lainnya mendorong pemerintah menerbitkan paying hukum tentang hubungan industrial di Kuansing. Selama ini kata Jon Hendri terkait standarisasi kesejahteraan buruh di Kuansing hanya berdasarkan peraturan kementerian tenaga kerja serta perbup tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing yang di setiap tahun.

“ may day kemarin sudah ada 20 Serikat Pekerja di Kuansing menyatakan sepakat untuk memperjuangkan payung hukum tentang standarisasi upah khusus untuk BHL, seperti Buruh bongkar muat, pekerja perkebunan kelapa sawit, para buruh outsourcing cleaning servis, dan lainya”,pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri