10 Hal Ini Sebenarnya Boleh Dilakukan Saat Puasa

10 Hal Ini Sebenarnya Boleh Dilakukan Saat Puasa
Ilustrasi.
Ibadah puasa ada dua macam yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib yang biasa kita kenal adalah puasa Ramadan. Puasa Ramadan ini wajib dilakukan oleh setiap muslim pada setiap bulan Ramadan selama satu bulan penuh, kecuali bagi yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sakit, ibu hamil, menyusui, sudah tua renta sehingga tidak kuat berpuasa dan sebagainya.
 
Nah, dalam menjalankan ibadah puasa tentu kita harus tahu apa saja yang tidak boleh dilakukan dan apa saja yang dapat membatalkan atau yang dilarang saat berpuasa dan apa saja yang boleh dilakukan saat puasa. 
 
Berikut 10 hal yang boleh dilakukan saat puasa:
 
1. Berciuman, bagi mereka yang bisa mengendalikan diri
 
Banyak orang yang bertanya, "Bolehkah berciuman saat puasa?". "Apakah berciuman membatalkan puasa?". "Kalau ciuman apa puasanya batal?". Ciuman tidak membatalkan puasa bagi yang bisa mengendalikan diri, tapi ciuman antara suami dan isteri yang sah loh ya. Kalau ciuman dengan pacar atau TTM itu berdosa. 
 
Dalam sebuah hadits, Aisyah meriwayatkan, "Nabi mencium dan menyentuhku, padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri." (Muttafaq 'Alaih). 
 
Madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat, ciuman makruh bila membangkitakan syahwat seseorang. Namun bila tidak, maka ciuman tidak makruh. Akan tetapi, lebih baik menahan diri dulu untuk tidak ciuman, takutnya nanti tak bisa menahan diri dan malah kebablasan. Akhirnya puasanya jadi batal.
 
2. Memakai obat tetes mata dan celak
 
Orang yang sakit mata, boleh memakai obat tetes mata dan itu tidak membatalkan puasanya. Puasanya tetap sah karena mata bukanlah lubang yang terhubung lansung ke rongga perut.
 
3. Mencebur, renang dan berendam di air
 
Mencebur dan berendam ke dalam air, termasuk di dalamnya renang. Kita masih boleh berenang saat berpuasa kalau ada air yang tertelan dan masuk ke dalam perut orang yang sedang berpuasa, maka tidak membatalkan puasa karena air itu tertelan secara tidak sengaja. Puasanya tetap sah. Lain lagi kalau sambil menyelam, minum air. Ya jelas itu tidak boleh dilakukan karena ada unsur kesengajaan, maka puasanya batal alias tidak sah.
 
4. Infus
 
Infus tidak membatalkan puasa. Orang yang berpuasa boleh diinfus untuk memasukkan obat atau asupan makanan dan puasanya tetap sah, karena ia masuk tidak lewat jalan biasanya yakni mulut dan kerongkongan. Tetapi orang yang sakit boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain.
 
5. Berbekam
 
Nabi Muhammad SAW berbekam saat sedang berpuasa. Kecuali, jika bekam tersebut menyebabkan orang yan berpuasa menjadi lemah. Jika demikian, ia makruh berbekam. 
 
6. Berkumur dan memasukkan air ke hidung saat berwudhu
 
Hanya saja, keduanya makruh bila dilakukan secara berlebihan. Nabi Muhammad bersabda, "Lakukanlah dengan sungguh-sungguh bia engkau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung). Kecuali, jika engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan).
 
7. Perbuatan yang tidak bisa dihindari
 
Hal-hal yang tidak bisa dihindari tidak membatalkan puasa, seperti menelan ludah, mencium aroma masakan, menghirup debu jalanan, mencium aroma minyak wangi dan sebagainya yang memang sulit untuk dihindari.
 
8. Makan, minum dan bersetubuh di malam hari saat bulan Ramadan
 
Bagi yang sudah bersuami atau beristeri, masih tetap bisa menyalurkan hasratnya selama bulan Ramadan. Hubungan suami isteri tetap boleh dilakukan selama puasa Ramadan mulai terbenamnya matahari (Maghrib) sampai terbitnya fajar (Shubuh). Kalau dilakukan oleh bukan suami-isteri yang sah, maka itu termasuk zina dan tidak boleh dilakukan baik saat siang maupun malam hari di dalam bulan puasa atau di bulan lainnya.
 
9. Mandi junub setelah Shubuh
 
Orang yang berpuasa kemudian ia dalam kondisi junub, tidak harus mandi junub saat malam hari, ia boleh menunda mandi sampai setelah adzan shubuh. Namun, perlu diperhatikan, jangan mandi terlalu siang sampai matahari terbit, sehingga waktu salat Shubuh telah habis.
 
10. Menunda mandi besar untuk wanita yang haid atau nifas
 
Bagi wanita yang dalam kondisi haid atau nifas, kemudian darah haid atau nifasnya berhenti pada malam hari, maka ia boleh menunda mandi besar sampai datangnya Shubuh. Setelah Shubuh ia boleh mandi kemudian melaksanakan salat Shubuh dan ia wajib untuk berpuasa pada hari itu. *
 


Berita Lainnya

Index
Galeri