Waspada Investasi Bodong, Ini Kata OJK

Waspada Investasi Bodong, Ini Kata OJK
Ilustrasi

BOGOR - Waspada, investasi dengan iming-iming bunga tinggi seakan tidak akan pernah ada habisnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya ada 406 perusahaan yang diduga melakukan investasi 'bodong' dengan tawaran keuntungan bunga yang tak masuk akal.

Tawaran keuntungan bunga itu cukup menggiurkan yaitu 5 persen per bulan atau 60 persen dalam setahun.

"Mereka tawarkan bunga profit 5 persen per bulan nggak masuk akal, tapi masuk rekening," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK, Tongam L Tobing, di Hotel Aston Sentul, Bogor, Sabtu (4/6/2016).

Dikutip dari detikcom, selain dalam bentuk dana segar, investasi itu bisa dalam bentuk kegiatan keagamaan, maupun emas. Bukan itu saja, para pelaku investasi ini juga biasanya merekrut tokoh agama atau tokoh masyarakat agar masyarakat tertarik dan akhirnya ikut bergabung.

"Kemudian juga investasi emas Rp100 juta datang pembeli emas ditunjukkan nanti ditawarkan investasi emasnya cuma satu sampai ribuan orang tergiur juga investasi umroh Rp3,7 juta nggak masuk akal tapi ada yang berangkat, kelebihan investasi ini level pertama dan kedua untung, mereka juga dapat dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat," ungkap Tongam.

Tongam mencontohkan dua perusahaan investasi yang masuk dalam radar OJK, yaitu Cakra Buana Sukses dan Dream For Freedom.

"Cakra Buana Sukses tawarkan bunga profit 5 persen per bulan nggak masuk akal. Dream for Freedom menawarkan bunga 1 persen per hari,nggak mungkin, besar banget," kata Tongam.

Saat ini OJK terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak mempercayai perusahaan investasi yang menawarkan bunga tinggi.

"Yang kita sosialisasikan ke masyarakat bunga tinggi itu nggak mungkin pasti ada risiko, investasi pasti berisiko bunga tinggi itu nggak mungkin ada," tuturnya.

Ciri-ciri investasi bodong menurut OJK:

1. Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat

2. Penekanan utama pada perekrutan 

3. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya

4. Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan

5. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan,struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha

6.Kegiatan yang dilakukan menyerupaimoney game dan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan

7. Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.

8. Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan

(das/dtk)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri