Hasil Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024 Mayoritas Usulkan Poin Kedua, Partai Buruh Kuansing Dorong KPU Merekomendasikan Usulan Terbanyak

Hasil Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024 Mayoritas Usulkan Poin Kedua, Partai Buruh Kuansing Dorong KPU Merekomendasikan Usulan Terbanyak
Sekretaris Partai Buruh Kuantan Singingi Jon Hendri,SE saat menyerahkan Berkas Usulan Penataan Dapil

Kuansing- Partai Buruh Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau mendorong KPU Kabupaten Kuansing untuk merekomedasikan hasil uji publik rancangan penataan daerah Pemilihan pada Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 untuk poin ke dua dari tiga poin yang di usulkan oleh KPU Kuansing pada masa rancangan Penataan Dapil.

“kami dari Partai Buruh Kabupaten Kuansing mendorong agar KPU Kuansing merekomendasikan rancangan dapil untuk poin kedua. Alasan ini sangat relepan dengan mayoritasnya peserta uji publik dan surat masuk secara resmi dari organisasi masyarakat, partai politik, perorangan, dan Lembaga lainya”, kata Ketua Partai Buruh Kuansing Syahroni melalui sekretarisnya Jon Hendri, Kamis ( 15/12/2022 ) di Teluk Kuantan.

Dari 18 organisasi yang memberikan usulan, 14 diantaranya memilih usulan nomor kedua. Dimana poin kedua yang dimaksud tersebut, untuk Dapil I daerah yang tergabung yakni Kuantan Tengah, dan Sentajo Raya, Dapil II Benai, Pangean dan Logas Tanah Darat. Untuk dapil III yakni Daerah Kuantan Hilir, Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir Seberang. Dapil IV Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau. Dapil V Singingi dan Singingi Hilir.

“untuk opsi kedua tersebut hanya berubah dari dapil sebelumnya yakni, Pangean bergabung dengan Kecamatan Benai dan Logas Tanah darat. Artinya Benai Keluar dari Kecamatan Sentajo Raya. Dan untuk Dapil tetap Kuantan Tengah bergabung dengan Sentajo Raya”,paparnya.

Sementara Komisioner KPU Kuansing Ahdanan Shaleh menjelaskan saat acara uji publik Rabu semalam di Hotel Angela Teluk Kuantan. KPU Kuansing tidak memiliki wewenang untuk membuat rekomendasi pilihan dapil.

“KPU hanya memberikan laporan hasil tanggapan dari publik tentang penataan dapil ini  kepada KPU Provinsi, kemudian  KPU Provinsi meneruskan ke KPU RI, dan KPU RI akan Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan Komisi II DPR RI. Keputusan tetap di KPU pusat”,pungkasnya

Untuk diketahui rancangan penataan dapil tersebut merupakan amanat PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten.

Ini adalah Opsi yang di Usulkan  KPU Kuansing tentang penataan dapil pemilu 2024

Opsi pertama, Dapil I dengan daerah Kuantan Tengah, Benai dan Sentajo Raya. Dapil II dengan daerah Kuantan Hilir, Cerenti, Pangean, Logas Tanah Darat, Inuman dan Kuantan Hilir Seberang.

Sementara untuk Dapil III dengan daerah Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau. Selanjutnya Dapil IV Singingi dan Singingi Hilir.

Kemudian untuk opsi ke 2, KPU merencanakan untuk Dapil I daerah yang tergabung yakni Kuantan Tengah, dan Sentajo Raya, Dapil II Benai, Pangean dan Logas Tanah Darat.

Untuk Dapil III yakni Daerah Kuantan Hilir, Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir Seberang. Dapil IV Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau. Dapil V Singingi dan Singingi Hilir.

Terakhir opsi ke 3 yang di usulkan KPU untuk dapil I Kuantan Tengah sendirian, Dapil II Benai, Logas Tanah Darat dan Sentajo Raya.

Untuk Dapil III Kuantan Hilir, Cerenti, Pangean, Inuman dan Kuantan Hilir Seberang. Kemudian Dapil IV Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau, terakhir Dapil V Singingi dan Singingi Hilir.


Berita Lainnya

Index
Galeri