Menkeu Atur Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN

Menkeu Atur Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan sesuai kondisi keuangan negara. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Jumat (27/5/2016).
 
Kondisi ini berbeda dari rencana sebelumnya yang akan membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, serta tunjangan lain.
 
Adapun, pemberian gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan saat memasuki tahun ajaran baru. Sementara, gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan sesuai dengan gaji pokok ASN.
 
“Pokoknya kita atur yang terbaik yang membantu pegawai negeri, tetapi juga aman buat keuangan negara,” tegas dia.
 
Sebetulnya, usulan agar pencairan gaji ke-13 dan 14 dilakukan secara bersamaan diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Pasalnya, menurut dia, tahun ajaran baru sekolah dan perayaan Idul Fitri datang berbarengan pada bulan Juli.
 
"Kalau saya mengusulkan kepada Menkeu (Bambang) ya dibayarkan secara sekaligus, ya sebelum lebaran," ujar Yuddy.
 
Usulan Yuddy berbeda dengan rencana awal di mana gaji ke-14 akan dicarikan lebih awal pada Juni dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
 
Sebagai informasi, saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 masih dalam proses pengesahan. (anm/cnn)
 
 


Berita Lainnya

Index
Galeri