Siap-siap! Tarif Parkir Pekanbaru Segera Naik, Agustus Mulai Diujicoba

Siap-siap! Tarif Parkir Pekanbaru Segera Naik, Agustus Mulai Diujicoba

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menaikkan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum sebesar Rp1.000 mulai September 2022.

"Sebelum kenaikan tarif, bakal dilakukan uji coba tarif baru pada Agustus 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso di Pekanbaru, Selasa (19/7/2022).

Dikatakan Yuliarso, tarif dasar baru parkir akan naik sebesar Rp1.000 per kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Jika awalnya kendaraan roda dua hanya membayar Rp1.000 makan akan naik menjadi Rp2.000.

"Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya hanya Rp2.000 untuk satu kali parkir," katanya.

Dikatakan dia, rencana kenaikan tarif ini telah melewati serangkaian kajian. Pemerintah kota juga berkomunikasi dengan para ahli dalam rencana kenaikan tarif parkir. "Kita juga sudah mendapat dukungan dari DPRD Pekanbaru," katanya.

Dari kajian yang dilakukan, diketahui tarif dasar parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih rendah dibandingkan beberapa kota di Indonesia.

"Tujuan kenaikan tarif ini di antaranya untuk mengatur kendaraan supaya jangan terlalu banyak bergerak (mobilisasi). Semua ruas jalan Rp2.000 dan Rp3.000 karena tarifnya masih standar di bawah rata-rata," terangnya.

selain itu kenaikan tarif parkir ini juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. "Masyarakat juga diminta bijak dalam menggunakan kendaraan," tukasnya.

Sumber: Antara Riau


Berita Lainnya

Index
Galeri