Inspektorat Kuansing Optimalkan Pengawasan Kinerja

Inspektorat Kuansing Optimalkan Pengawasan Kinerja
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kuansing, Darwin.

KUANSING - Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan roda pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Inspektorat Kabupaten Kuansing telah melakukan pengawasan kinerja secara optimal.

Menurut Plt. Kepala Inspektorat Kuansing Darwin, Jumat (03/06/2022), Inspektorat sebagai pengawas telah mengimplementasikan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam bentuk kegiatan pengawasan keuangan dan kinerja melalui audit, review, monitoring dan pengawasan lainnya.

“Pengawasan tersebut juga telah dilaksanakan sejak perencanaan dalam bentuk review rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), review rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), review dan review rencana kerja dan anggaran (RKS),” kata Darwin.

Lebih jauh Darwin menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kuansing meliputi banyak hal, di antaranya pengawasan dana desa agar perealisasiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, alokasi anggaran untuk pembangunan desa cukup besar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut mencapai Rp1 miliar per desa, bahkan angka ini melebihi anggaran di Kecamatan.

Pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kuansing, kata Darwin, yakni melakukan audit operasional yang meliputi audit kinerja, terkait perencanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan seluruh penggunaan Dana Desa.

Ditanya apakah seluruh desa di Kuansing dilakukan audit, Darwin menjelaskan, audit dilakukan terhadap desa yang terevaluasi oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

Selanjutnya, terkait personel pengawas dan auditor, menurut Darwin idealnya 50 orang, yang dimiliki Inspektorat Kuansing sekarang sudah 32 orang, terdiri dari tiga kelompok, 14 tenaga auditor yang memiliki sertifikat di bawah Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), dan 15 tenaga pengawas (P2 UPD) di bawah Kementerian Dalam Negeri, dan jabatan pengawasan auditor kepegawaian (AUDIWAN) tersedia tiga personel.

“Khusus untuk personel Jabatan Pengasawasan Auditor Kepegawaian (AUDIWAN) idealnya lima orang, namun dengan sudah tersedianya tiga personil dinilai sudah cukup,” ujarnya.

Adapun tugas dari AUDIWAN ini, papar Darwin, menyangkut masalah kepegawaian, mulai dari permasalahan perceraian yang teringan, kasus hukum, dan masalah indispliner.

Dalam kasus kepegawaian yang ditangani Inspektorat Kuansing, kata Darwin, jumlahnya cukup banyak, namun Ia tidak menyebutkan angka pasti jumlah kasus perceraiaan tersebut. “Benar, kasus yang paling menonjol dan banyak terjadi di kalangan PNS saat sekarang ini adalah kasus perceraian,” ungkap Darwin.

Menurutnya, kasus perceraian yang terjadi bagi kalangan PNS ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999. Bagi PNS yang hendak mengajukan perceraian dan sebelum di bawa ke pengadilan, maka harus mendapatkan surat rekomendasi dari atasan (Bupati) selaku kepala daerah, sebelum melakukan sidang di Pengadilan Agama.

“Jadi bagi seorang PNS sebelum sidang di pengadilan, maka harus mendapatkan surat rekomendasi dari atasan (Bupati) selaku kepala daerah terlebih dahulu,” jelasnya.

"Artinya bagi seorang PNS tersebut, tidak bisa langsung datang ke pengadilan untuk melakukan sidang perceraian, karena sesuai dengan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 tentang disiplin pegawai," sambungnya.

Selain kasus perceraian, juga terjadi kasus indisipliner terhadap PNS. Di mana dalam kasus indisipliner ini hanya terjadi beberapa kasus yang saat ini sedang ditangani Inspektorat. “Selain kasus perceraian yang marak di kalangan PNS, Inspektorat juga menemukan tiga kasus indisipliner di kalangan PNS,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk masa-masa yang akan datang pihaknya berharap kasus-kasus yang terjadi di kalangan PNS agar dapat berkurang, baik pada kasus perceraian maupun kasus indispliner. “Hal ini demi untuk meningkatkan kinerja, dan memacu pembangunan di segala bidang," pungkasnya.

Selain pengawasan, tambah Darwin, di bidang perencanaan juga telah dilakukan pengawasan terhadap penyaluran dana dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berupa review Dana Alokasi Khusus (DAK), review tunda bayar, review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan review Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP).

Dikatakan Darwin, pihaknya juga telah melakukan pengendalian intern secara maksimal. Hal tersebut ditunjukkan dengan tingkat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) Kabupaten Kuansing berada pada level tiga dari lima level yang ada.

“Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi selain meningkatkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat terus melakukan koordinasi secara intensif bersama KPK,” katanya. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri