Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.
Namun beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menilai tidak ada pihak berhak menolak peraturan itu. Karena sebelum dia mengeluarkan aturan tersebut, zona iklan produk rokok sudah ada.
"Dari dulu juga kita udah ada zona larangan iklan rokok. Udah undang-undangnya ngatur, kami berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, meski Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno sekalipun memprotes larangan itu tidak menyurutkan niatnya memberlakukan aturan. Sebab, dia berkaca dari larangan menjual minuman mengandung alkohol juga dilakukan.
"Ya PTUN dong. Dasarnya apa? orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kehilangan pendapatan asli daerah dari iklan rokok. Karena baginya larangan menjual bir di minimarket lebih merugikan.
"Kalo gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga," tutup Ahok.
Ahok Tantang Penolak Pergub Iklan Rokok Ajukan Gugatan di PTUN
Tim Redaksi
Selasa, 14 April 2015 - 01:38:32 WIB
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexBrantas Abipraya Borong 4 TOP GRC Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direksi BUMN di Kasus Korupsi MBG
ITMG Genjot Bisnis Nikel dan PLTS, Kapasitas Surya Tembus 152 MWp
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Dua Mobil dari Swasta
TBS Energi Raih Predikat Saham Hijau Transisi Pertama di BEI, 92% Belanja Modal Ramah Lingkungan
Berita Lainnya
Index Nasional
PLN Padamkan Listrik di Parepare dan Kudus Sabtu 12 September 2026, Cek Jadwal 3 Sesi dan Wilayah Terdampak
Sabtu, 12 September 2026 - 12:28:32 Wib Nasional
ASDP Layani 4 Kapal RoRo Eksekutif Merak-Bakauheni pada 12 September 2026, Trip Perdana Pukul 00.45 WIB
Sabtu, 12 September 2026 - 12:28:31 Wib Nasional
KM Tilongkabila Berangkat Dua Kali dari Bau-Bau 12 September 2026, Transit Kendari ke Makassar
Sabtu, 12 September 2026 - 12:28:31 Wib Nasional
Gempa M6,5 di Kepulauan Seribu: Kedalaman 368 Km, Getaran Sampai Padang, Tidak Berpotensi Tsunami
Sabtu, 12 September 2026 - 11:50:02 Wib Nasional

