Kuansing- Akhirnya Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing IAL, memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Dugaan kasus dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.
Hadirnya Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing IAL merupakan pemanggilan yang ke empat, dimana pemanggilan sebelumnya mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing berbagai alasan.
Hadirnya Mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing IAL, dibenarkan oleh Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldy Adriansyah, SH., MH saat di Konfirmasi oleh Riaurealita.com Selasa malam (05/04/2022) via WhatsApp pribadinya.
"Iya, benar. IAL tadi memenuhi pemanggilan Tim penyidik Kejari Kuansing, hadirnya Saudara IAL ke Kejari Kuansing merupakan pemanggilan yang keempat, saudara IAL tersangkut kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu. Dimana pemanggilan sebelumnya saudara IAL terus mangkir dari panggilan Tim penyidik," kata Rinaldy.
Lebih lanjut, Rinaldy mengatakan Saudara IAL hadir ke Kejari Kuansing sekitar pukul 11:00 WIB dan saudara IAL keluar dari Kejari Kuansing pukul 13:00 WIB.
"Rinaldy menyebutkan saudara IAL dicecar 52 pertanyaan dari Tim Penyidik Kejari Kuansing, dan saudara IAL hadir dalam pemanggilan Tim Penyidik Kejari Kuansing adalah sebagai saksi," ungkap Rinaldy.
Untuk diketahui sebelumnya, selain sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan mangkir, Kejari Kuansing juga sempat melakukan perburuan terhadap IAL. Kebijakan pemburuan ini diambil, setelah IAL tiga kali mangkir dari penggilan pihak Kejaksaan, terkait kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.
Kajari Kuansing saat itu Hadiman mengatakan, panggilan pertama terhadap IAL dilakukan pada 10 Februari yang lalu, di surat panggilan bernomor, B-203/L.4.18/FD.1/02/2022. Itu, tersebut nama Indra Agus Lukman untuk dipanggil sebagai saksi soal dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada tahun 2013 yang lalu.
Kemudian Kejari kembali memanggil Indra Agus Lukman pada 15 Februari 2022 dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. Juga sebagai saksi untuk kasus yang sama. Namun kedua panggilan itu tidak dihadiri oleh Indra Agus Lukman alias mangkir.
Pihak Kejari Kuansing juga telah melayangkan pemangggilan untuk kali ke 3 pada Senin 21 Februari lalu. Namun, Indra Agus menurut Hadiman, malah mengirim surat sedang ikut kegiatan dinas di Jakarta dan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, karena acara itu berakhir pada 25 Februari 2022.

