Awas! Parkir Sembarangan Bakal Didenda Rp600 Ribu

Awas! Parkir Sembarangan Bakal Didenda Rp600 Ribu
Ilustrasi.
PEKANBARU - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru akan menaikkan denda parkir sembarangan dari Rp20.000 menjadi Rp500.000 hingga Rp600.000. 
 
Hal ini disampaikan Kasubag UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru Sarwono kepada wartawan. Ia mengatakan hal ini dilakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang parkir sembarangan di kota Pekanbaru.
 
"Sejauh ini kita belum melakukan penindakan terhadap kendaraan parkir sembarangan, karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) denda kendaraan parkir sembarangan hanya Rp20.000. Sementara itu, apabila dihitung biaya menderek kendaraan lebih besar dari denda. Akibatnya, jika diterapkankan, hanya akan merugikan daerah," ujarnya.
 
Ia mengatakan sekarang ini Perda untuk denda penindakan parkir hanya Rp20.000, sedangakan biaya dereknya lebih dari itu. 
 
"Maka untuk menekan jumlah kendaraan parkir sembarangan, kita akan menaikkan denda parkir sembarangan," jelasnya seperti dilansir halloriau.com.
 
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menyusun rancangan Perda kenaikan denda parkir sembarangan yang nanti diajukan ke DPRD untuk disahkan.
 
"Kami sudah mengadukan Ranperda ke DPRD, tapi Dewan meminta kami untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Kini, kajian itu tengah kami siapkan," paparnya. (max/hrc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri