Kuansing- Civitas akademika Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) yang dilaksanakan melaksanakan Wirid bulanan yang di laksanakan Jumat, 11 Maret 2022 di Masjid Ath Thalibin Kampus UNIKS.
Wirid bulanan mengangkat tema : Jual Beli Dibidang Agribisnis Dalam Perspektif Islam.” Pemateri dari Program Studi (Prodi) Agribisnis Fakultas Pertanian (Faperta) diwakilkan oleh Andi Alatas, SP., M.Sc.
Wirid bulanan ini dilakukan bertujuan untuk pengayaan keilmuan yang terintegrasi dengan Islam serta sebagai wadah bersilaturahmi setiap dosen dan tenaga kependidikan antar fakultas.
Kegiatan ini dimotori dan di taja oleh Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat dan Dakwah Islamiyah (LPPDI) Pusat Dakwah Islamiyah (DI) UNIKS.
H. Fitrianto, S.Ag., M.Sh selaku Ketua LPPMDI dalam sambutannya menyampaikan “LPPMDI senantiasa akan terus meningktakan dan mengembangkan kajian-kajian keilmiahan dan keilmuan dalam pengayaan ilmu yang ada di UNIKS, salah satunya melalui kajian ilmiah wirid bulanan ini, sebab 4 dari dharma yang ada di UNIKS, 3 diantaranya berada di LPPMDI”, sampainya.
Dr. H. Nopriadi, S.K.M., M.Kes Rektor UNIKS pada sambutannya mengharapkan melalui kajian ilmiah ini bertemakan jual beli, hendaknya dapat mengembangkan jiwa entrepreunership civitas akademika UNIKS terutama mahasiswa.
“Saya harap dengan kajian ini nantinya, mahasiswa kita dapat berwirausaha setidaknya ada semanagat berwirausaha dalam dirinya, sehingga nanti mahasiswa kita tidak hanya mencari kerja tapi bisa membuka lapangan kerja untuk masyarakat di sekitranya” harapnya.
Andi Alatas, SP., M.Sc selaku pemateri pada kegiatan ini membahas secara spesifik dan mendalam terkait dengan jual beli dalam agribisnis berkaitan dengan jual beli ijon yang banyak dipraktekan dalam perdagangan tanaman khususnya buah-buahan, sehingga menjadi polemik dan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Mengutip hadist Nabi, Andi biasa dipanggil menyampaikan, “jual beli ijon atau jual beli dengan sistem ijon diharamkan dalam Islam”, sampainya.
“Jual beli ijon adalah jula beli buah-buahan atau biji-bijian atau hasil tanaman yang masih di pohonnya dan belum siap untuk dipanen. Jual beli seperti ini dizaman Rasulullah Saw adalah jual beli muhagalah. Sebagaimana Hadist Nabi Riwayat Bukhari menerangkan, Rasulullah Saw telah melarang jual beli muhaqalah, muzabanah, mukhadarah, mulamasah dan munabadzah.
Hadist lain juga menjelasakan dari Anas bin Malik ra, Rasulullah Saw melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman hingga menua), para sahabat bertanya : Apa maksdunya telah menua ? Beliau menjawab : bila telah berwarna merah. Kemudian Rasulullah Saw bersabda : Bila Allah Swt menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen) maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli). Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim”, jelasnya.
“Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah Saw telah melarang penjualan buah-buahan sampai nampak masaknya (matang). Beliau melarang penjual dan pembelinya, Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan At. Tirmidzi. Abu Zubair bin Abdullah, ia mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan : Jika engkau menjual kurma kepada saudaramu (sesama muslim), lalu kurma tersebut tertimpa musibah/wabah, maka tidak halal bagimu untuk mengambil (harga) darinya sedikitpun. Karena engkau tidak dibenarkan mengambil harta saudaramu sendiri. Hadist riwayat Muslim”, tutup Andi.

