Kuansing- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi turunkan Tim Ahli untuk menghitung Kerugian Negara (KN) dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing.
Dimana status kasus dugaan Korupsi Hotel Kuansing tahun anggaran 2014 yang menelan anggaran miliaran rupiah itu, saat ini sudah dinaikkan oleh Kejari Kuansing dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Turunnya Tim ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan Korupsi Hotel Kuansing dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH, Jum'at siang (04/03/2022) melalui seluler pribadinya.
"Benar, hari ini kami turunkan Tim ahli untuk menghitung kerugian negara dalam pengerjaan proyek Hotel Kuansing," ujar Hadiman.
Kemudian, di tempat terpisah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kuansing Rinadly Adriansyah, SH.,MH juga membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Kuansing menurunkan Tim Ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2014.
Rinaldy mengatakan, bahwa Tim Ahli untuk untuk menghitung kerugian negara adalah dari Universitas diluar Riau. "Tim ahli kerugian negara adalah orang independen," kata Rinaldy.
Ketika ditanya berapa kerugian negara, Rinaldy menjawab untuk saat ini hasil perhitungan kerugian negara belum bisa dipastikan, berapa jumlah kerugian negara.
"Karena Tim Ahli secepatnya akan bekerja keras dalam menghitung Kerugian Negara," ungkap Rinaldy.
Setelah hasil penghitungan dari Tim ahli independen itu keluar, berapa jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan Korupsi Hotel Kuansing. "Tentu penyidik akan mengumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini," pungkas Rinaldy. (rilis)

