Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak, Catat Waktunya!

Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak, Catat Waktunya!

PEKANBARU - Pandemi Covid-19 belum berakhir dan ekonomi masyarakat kecil masih belum bisa bangkit sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan stimulus keringanan pajak lewat penghapusan denda aneka pajak.

"Pemko Pekanbaru kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Sabtu (12/2/2022).

Dikatakan dia, penghapusan denda pajak sudah dilakukan Pemko sejak dua tahun lalu, akibat Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, dan tahun ini diperpanjang lagi sebagai salah satu bentuk kepedulian Wali kota Pekanbaru Firdaus untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak virus berbahaya itu.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," katanya.

Selain itu, terang pria yang akrab disapa Ami ini, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," tutupnya.

Sumber: Antara Riau


Berita Lainnya

Index
Galeri