PELALAWAN - Polsubsektor Pelalawan, jajaran Polres Pelalawan melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi ini dilakukan pada Minggu (26/12/2021). Dilakukan oleh Bripka Ronald HT di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Bripka Ronald HT mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pencegahan karhutla terus menerus kepada masyarakat. “Kegiatan upaya cegah Karhutla harus lebih ditingkatkan sebelum masuk musim kemarau,” katanya.
Dikatakan Ronald, pemberian edukasi kemasyarakat tentang dampak dan bahaya yang diakibatkan bencana kabut asap Karhutla sangatlah penting. Terlebih disaat masa pandemi Covid-19, akan lebih rentan tingkat keterpaparan penyebaran melalui udara.
“Kita edukasi terus himbau dan ajak masyarakat untuk tidak membuka dan mengelola lahan dengan cara di bakar, baik penyampaian secara langsung dilogis dengan komunitas masyarakat serta penempelan himbauan Maklumat Kapolda Riau di pelayanan fasilitas publik, area publik dan warung-warung masyarakat,” ucapnya.
Disisi lain, Kasubsektor Pelalawan Ipda Legito menyampaikan, dalam memberikan edukasi maupun sosialisasi pencegahan karhutla, sangat diperlukan sinergitas dan komitmen bersama dari semua pihak. Sebab, tanpa adanya hal itu, mustahil bisa maksimal dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Kami berharap seluruh instansi terkait dapat berperan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga mampu meminimalkan munculnya titik api agar Kabupaten Pelalawan aman dan terhindar dari asap Karhutla," pungkasnya. (Rilis)