Korban Pelecehan Seksual di Belanda Diperbolehkan Bunuh Diri

Korban Pelecehan Seksual di Belanda Diperbolehkan Bunuh Diri
Ilustrasi.
DEN HAAG - Seorang perempuan korban pelecehan seksual telah diizinkan untuk mengakhiri hidupnya, setelah tim dokter memutuskan bahwa gangguan mental yang dialaminya, tidak dapat lagi disembuhkan.
 
Perempuan malang berusia 20 tahun itu mengalami pelecehan seksual saat ia berusia antara 5 sampai 15 tahun. Akibat kejadian kejadian tersebut, ia mengalami stres berat. Informasi tersebut dilansir oleh Mirror, Rabu (11/5/2016).
 
Selama ini, pasien tersebut telah menjalani terapi intensif. Meskipun kondisi psikologisnya membaik, tapi dokter di Belanda telah menerima permintaan pasiennya itu untuk mengakhiri hidupnya.
 
Izin tersebut dikeluarkan dokter di Belanda karena perempuan itu mengalami trauma dan sakit seperti anoreksia parah, depresi kronis, halusinasi dan obsesi. Demikian sebagaimana dokumen yang dirilis oleh Komisi Euthanasia Belanda.
 
Kondisi itu mengakibatkan ia harus terbaring di tempat tidurnya. Dokter psikiater bahkan menyebutkan tidak ada lagi prospek dan harapan baginya. (max/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri