PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kerinci terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan penertiban prokes Covid-19 di Pangkalan Kerinci, Minggu (10/10/2021).
Kegiatan dilakukan oleh personil Polsek Pangkalan Kerinci dengan menyasar Pasar Tradisional, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Dalam kegiatan ini petugas melaksanakan mobile system prokes Covid-19 terhadap pengunjung pasar yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat Pangkalan Kerinci," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP MY Lubis.
Dikatakannya, dalam kegiatan itu personelnya juga meminta terhadap para pedagang agar menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan peralatan cuci tangan dan menyampaikan kepada pembeli agar menjaga jarak, menggunakan masker.
"Selama melakukan kegiatan, kami juga memberikan teguran lisan ataupun tertulis. Hal itu agar warga memahami pentingnya prokes itu diterapkan," pungkasnya. (rilis)

