Mendagri: Revisi UU Pilkada Diputuskan Bulan Ini

Mendagri: Revisi UU Pilkada Diputuskan Bulan Ini
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, revisi UU Pilkada akan segera diputuskan bulan ini usai masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Pembahasan revisi UU ini sampai sekarang masih alot lantaran adanya syarat anggota DPR dan DPRD untuk mundur ketika maju menjadi peserta Pilkada. Hal ini sesuai aturan dalam UU TNI/Polri yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
 
"Satu yang masih alot keinginan teman-teman DPR yang meminta anggota DPR, DPRD, tidak seperti PNS atau TNI/Polri yang harus mundur. Nanti habis reses segera diputuskan," ujar Tjahjo di Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/5/2016).
 
Pembahasan revisi ini, lanjut dia, tengah digarap Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR. Sementara untuk pembahasan poin revisi lainnya telah mencapai kesepahaman.
 
"Kalau ikuti DPR apakah ada jaminan yang diputuskan MK itu tidak dibatalkan lagi oleh MK. Tidak usah dimasalahkan, yang penting ini tidak ganggu tahapan Pilkada," kata tokoh PDI Perjuangan ini.
 
Seperti diketahui, revisi UU Pilkada batal disahkan pada penutupan masa sidang keempat DPR akhir April lalu. Sementara DPR akan memulai masa sidang berikutnya pada 17 Mei mendatang. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri