Operasi Yustisi di Ruas Jalan, Polsubsektor Pelalawan Ingatkan Warga Terapkan Prokes

Operasi Yustisi di Ruas Jalan, Polsubsektor Pelalawan Ingatkan Warga Terapkan Prokes

PELALAWAN - Disiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Kamis (30/9/2021).

Kegiatan operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, khususnya sepanjang ruas jalan Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Operasi yustisi dilakukan oleh Aipda Agustinus H dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang ditemukan melanggar akan diberikan teguran ataupun sanksi.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini.

"Sejauh ini, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri