Lakukan Operasi Yustisi, Polsek Pangkalan Kerinci Temukan 9 Pelanggar Prokes

Lakukan Operasi Yustisi, Polsek Pangkalan Kerinci Temukan 9 Pelanggar Prokes

PELALAWAN - Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka penertiban penerapan protokol kesehatan (Prokes), Jumat (24/9/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh empat personel Polsek Pangkalan Kerinci didampingi Satpol PP dan TNI dengan menyasar masyarakat sepanjang Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP MY Lubis.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan imbauan tentang Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. "Tak hanya itu, polisi juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19," sebutnya.

Kemudian masyarakat juga diimbau agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.

Dari hasil yustisi kali ini, petugas menemukan 9 pelanggar Prokes, masing-masing mendapat sanksi, 6 orang diberikan teguran lisan dan 3 orang teguran tertulis. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri