Dihadapan Puluhan Jaksa se-Indonesia; Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional, Sampaikan Lika-Liku Perjalanan Pengungkapan Kasus Korupsi di Bumi Pacu Jalur

Dihadapan Puluhan Jaksa se-Indonesia; Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional, Sampaikan Lika-Liku Perjalanan Pengungkapan Kasus Korupsi di Bumi Pacu Jalur

Kuansing-Kuansing- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman SH., MH menjadi pemateri dalam Rakernis Tahun 2021, Kamis (16/09/2021). Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum 2021 diselenggarakan secara daring/virtual.

Penunjukan Kajari Kuansing Hadiman, SH MH sebagai pemateri dalam Rakernis 2021 di hadapan jaksa se-Indonesia ini sudah diterima olehnya beberapa hari yang lalu yang ditandatangani langsung Sekretaris Jampidsus Dr Agung Asri Putra, SH.,MH.

Dihadapan Jaksa se-Indonesia Kajari berlabel Kajari Terbaik Ke-3 Nasional ini menceritakan lika-liku selama menangani beberapa kasus yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sejak kepemimpinan saya sebagai Kajari Kuansing, pengusutan kasus pertama yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) adalah :

1. Kasus Dugaan Korupsi pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2015. Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020, Kejari Kuansing resmi menahan tiga tersangka dikasus ini yaitu DS, MF, S dan Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi pemberian honorarium kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan pada tahun anggaran 2015. Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing DS yang waktu itu menjabat sebagai Pj Kasubag pengaturan penguasaan hak atas tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan dan selaku PPTK dalam kegiatan penataan dan inventarisasi asset tanah. Kemudian, MF waktu itu menjabat selaku Pj Kasubag pengelolaan tanah pada Bagian Pelayanan Pertahanan dan juga selaku PPTK dalam kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun anggaran 2015. Dan terakhir S, waktu itu selaku Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pejabat pembuatan komitmen (PPK). Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap dua kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan tahun anggaran 2015.

Dimana BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan. Dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan menunjukan bahwa penyusunan anggaran kedua kegiatan tersebut dan penetapan besaran honorarium Tim dan Panitia tidak didukung dengan kertas kerja. BPK juga menyimpulkan dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan menunjukan bahwa penentuan personil dan jumlah personil Tim dan Panitia dengan tugas pokok Sub Bagian di Bagian Pelayanan Pertahanan dan penetapan besaran honorarium Tim dan Panitia tidak memiliki dasar analisis.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 395.762.500,00. Ketiganya melanggar Didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Kemudian selang tiga bulan dari kasus pertama, tepatnya pada Rabu tanggal 01 April 2020, Kejari Kuansing telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menetapkan sebanyak 5 (lima) orang tersangka, dalam kasus 6 (enam) kegiatan anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing tahun anggaran 2017.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli Dr. Muhammad Ansar, SE.,M.Ak dari Auditor Universitas Tadulako Prov. Sulawesi Tengah, yang diduga jadi bancakan para tersangka tersebut total nilai anggarannya Rp13.300.600.000. Kerugian Negara sebesar Rp10.462.264.516.,Kerugian negara sendiri sudah dikembalikan sebesar Rp2.951.225.910., sehingga masih ada kekurangan yang belum dibayar sebesar Rp7.451.038.606.

3. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing anggaran tahun 2015 sebesar Rp12,5 milyar.

Selain terus mengusut kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing anggaran tahun 2017, Kejari Kuansing juga melakukan pengusutan kasus pembangunan ruang pertemuan (mobiler) Hotel Kuansing anggaran sebesar Rp12,5 milyar. Pihak Kejari Kuansing melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Sukarmis yang berkuasa selama dua periode  2006-2011 dan 2011-2016. Sebelumnya menjadi Bupati, Sukarmis terlebih dahulu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing dua periode mulai dari awal terbentuknya Kabupaten Kuansing. Dua bulan berikutnya, tepatnya pada Senin, 11 Januari 2021. Pengusutan kasus ruang pertemuan hotel kuansing tahun 2015 membuahkan hasil. Jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp5,05 milyar, oleh Ahli Dr. Muhammad Ansar, SE.,M.Ak dari Auditor Universitas Tadulako Prov. Sulawesi Tengah.

4. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pengadaan alat peraga/modul eksperimen pembalajan IPA Sain SD berbasis digital interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing anggaran tahun 2019. Pada hari Jumat tanggal 23 November 2020, Kejari Kuansing berhasil menetapkan tiga tersangka kasus proyek pengadaan alat peraga tersebut. ketiga tersangka yakni, AS, S dan EE.

Dalam menggarap proyek senilai Rp4,5 miliar itu, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dirincikan, Aries Susanto dalam perkara ini bertindak sebagai orang yang melaksanakan kegiatan. Padahal, AS ini tidak tercantum sebagai pemilik atau pun Direktur CV Aqsa Mandiri selaku pemenang tender.Tapi yang bertindak selaku direktur adalah tersangka, EE. EE inilah selaku direktur.Selaku direktur, EE hanya bertugas menandatangani seluruh dokumen dan administrasi. Sementara pelaksana kegiatan adalah tersangka AS. Dalam kegiatan ini, EE mendapatkan imbalan dari jasa meminjamkan perusahaan itu sebesar Rp60 juta. Sementara, S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Terdakwa S sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasana di Disdikpora Kuansing.
Selaku PPK sekaligus merangkap KPA, Sartian menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yaitu sebesar Rp4.499.990.000, 00 dengan item barang sebanyak 34 item untuk 20 paket. Dalam penyusunan HPS tersebut, nilainya hampir sama dengan harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT.GS di Bekasi, Jawa Barat. 

5. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kuansing anggaran tahun 2019. Pada tanggal 10 Maret 2021, Kejari Kuansing kembali melakukan gebrakan dalam pemberantasan tindak korupsi di Kabupaten Kuansing. Kali ini Kejari Kuansing menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing inisial Hendra AP alias Keken sebagai tersangka kasus SPPD Fiktif tahun 2019. Penetapan H atau K sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang diperoleh tim Penyidik Kejari Kuansing, bahwa H alias K lah yang menandatangani SPJ fiktif itu serta uang SPJ fiktif itu H alias K juga yang menggunakannya. Pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Namun, H alias K ini terus mangkir dari panggilan Kejari Kuansing meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Puncaknya pada Kamis 25 Maret 2021, setelah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Kuansing. Tersangka H alias K akhirnya datang dan langsung ditahan Kejari Kuansing. Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing 2019, sementara negara telah dirugikan sebesar Rp 548 juta lebih. Penyidik juga sudah menyita Rp493 juta dalam kasus ini. Uang itu diserahkan salah satu bawahan H di BPKAD Kabupaten Kuansing.Terhadap tersangka H, Penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

6. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir. Pada tanggal   Pebruai 2021, Kejari Kuansing mengusut kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR ) sebanyak 10 KUD di Kecamatan Singingi dan Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing dan memanggil pihak-pihak terkair program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diperuntukkan kepada Petani Sawit. Namun, tiba-tiba serangan terhadap saya dan Kejari Kuansing kembali berlanjut kali ini tudingan dari Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR). Saya selaku Kajari Kuansing, disebut menghambat Pembangunan di Kuansing atas Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir. Kemudian AMPeR  pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, mengadakan unjuk rasa di Kejati Riau dengan membawa poster dan pocong sebagai wujud saya. Menurut AMPeR, Akibat dari Tindakan saya selaku Kajari Kuansing yang melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang mengikuti program PSR itu telah membuat para petani ketakutan, dan akhirnya memilih mundur, akibatnya Program Yang menjadi salah satu program andalan Presiden Joko Widodo itu terancam batal di Kabupaten Kuansing. Berdasarkan berbagai petimbangan, maka pada aksi tersebut, Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) menuntut beberapa hal, diantaranya :

Pertama, Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil Sikap Tegas untuk memanggil dan memeriksa Kajari Kuansing beserta tim Jaksa Penyelidik seluruhnya.
Kedua, Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mencopot Kajari Kuansing dengan pertimbangan lagi-lagi selalu membuat gaduh masyarakat Kabupaten Kuansing baik Petani Sawit maupun Pegawai dan Pejabat Pemerintahan Kabupaten Kuansing.

Mendapat tudingan seperti itu, saya pun melakukan beberapa langkah agar penggiringan opini publik yang sesat itu tidak merajarela. Saya langsung menggelar jumpa pers, dan mengklarifikasi bahwa awal tahun 2021 pihak Kejari menerima laporan dari masyarakat, perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program Presiden RI melalui beberapa KUD. Namum, Program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan di dalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD bersama oknum dari PT Guna Tata Wahana (PT GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT GTW tahun 2020 telah mengambil uang muka sebesar 15 persen dari 7 KUD khusus kegiatan tumbang ciping/replanting dengan dana lebih kurang sebesar Rp 5 miliar. Namun, dalam laporan masyarakat bahwa pekerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan pekerjaan. Di dalam kontrak antara pihak KUD dengan pihak PT GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 bulan harus sudah ada progres. Namun, berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS. Lalu, terkait dengan mundurnya anggota KUD tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan kepada pihak Kejari Kuansing. Jadi, pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kuansing, itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan. Kemudian, Alhamdulillah saya juga mendapat dukungan dari Forum KUD yang mana Sekretaris Forum KUD Oberlin Manurung juga ikut menjelaskan terkait dengan mundurnya anggota jauh sebelum laporan ke Kejari Kuansing. Lalu ada muncul di permukaan bumi Pacu Jalur, Spanduk yang bertuliskan Provokasi Yang Mengintimidasi Kajari Kuansing, Hadiman MH.

7. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembagunan Pasar Tradisional berbasis Modern tahun Anggaran 2014. Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021, pihak Penyelidik Kejari Kuansing kembali membuat gebrakan yang lebih besar lagi. Dengan melakukan pengusutan Pasar Tradisional berbasis Modern tahun Anggaran 2014. Dengan Memanggil sejumlah nama elit politik di Kabupaten Kuansing, seperti Mantan Bupati Kuansing H Sukarmis (jabatan sekarang Wakil Ketua DPRD Prov. Riau) beserta anaknya yang terpilih menjadi Bupati Kuansing yang bernama Andi Putra (Mantan Ketua DPRD Kab. Kuansing), Mantan Bupati Mursini (2016-2021 saat ini sudah menjadi terdakwa), dua Mantan Wakil Bupati Zukifli (2011-2016) serta beberapa anggota DPRD Kab. Kuansing aktif dan mantan DPRD, juga saksi penguat Lainnya.

Terakhir, pada hari Kamis 05 Agustus 2021, Mantan Bupati Kuansing, Mursini di Tahan Pihak kejaksaan Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing 2017 setelah 5 orang mantan anak buahnya divonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu.


Berita Lainnya

Index
Galeri