Hadiman Kajari Kuansing: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Atensi Kami

Hadiman Kajari Kuansing: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Atensi Kami

Kuansing- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kuansing menjadi atensi khusus oleh Kejati  Riau dan Kejari Kuansing. Tim Jaksa Penyidik dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing, terus mengusut kasus - kasus Korupsi di Kuansing. 

Hal itu, di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH., MH kepada riaurealita.com, Minggu (01/08/2021) sore melalui whatshap nya.

" Iya, Tim Jaksa penyidik dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau masih terus mengusut sejumlah kasus besar di Kuansing. Bahkan, tiga kasus besar  sudah pada tahap penyelesaian," Kata Hadiman Kajari Kuansing terbaik satu se-Riau itu.

Dikatakannya, dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, tiga diantaranya yang  menjadi atensi sudah pada tahap penyelesaian, yakni kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing, proyek pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern Telukkuantan dan kasus tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2019.

Sementara, lanjut Hadiman, kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dengan terdakwa Fakhrudin dan Alfion Hendra, sudah masuk pada tahap tuntutan di persidangan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada awal Agustus 2021 ini," katanya.

'' Kasus sedang dalam atensi pihak jaksa penyidik, ada tiga kasus yang sudah masuk tahap penyelesaian sedang satu kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing akan masuk tahap tuntutan di PN Pekanbaru awal Agustus ini,'' Terang Hadiman 

Untuk kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing sambung Hadiman, sudah masuk tahap penyidikan, tinggal menunggu perhitungan Ahli dari BPKP. Jika sudah diterima hasil PKN nya oleh penyidik, maka Penyidik segera menetapkan tersangkanya.

Lanjut Hadiman, untuk kasus proyek 3 pilar khususnya Pasar Tradisional Berbasis Modren, jaksa penyidik tinggal menunggu hasil audit oleh Ahli Kontruksi. Kasus ini masih tahap penyelidikan, Terang nya.

Sedangkan untuk kasus tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2019, lanjut  Hadiman  masih dalam tahap penyelidikan. Pihak jaksa penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada semua tim TAPD dari Pemkab Kuansing bersama semua anggota DPRD Priode 2014-2019, dan semuanya akan diperiksa secara meraton.

Pihaknya optimistis, akan menuntaskan kasus-kasus tersebut dalam tahun 2021 ini dan segera mengumumkan para tersangka.

''Kita optimis dalam tahun ini juga, tersangka di kasus-kasus itu akan kita umumkan. Sebab kasus-kasus ini menjadi atensi untuk segera diselesaikan,'' ungkap Hadiman.

Untuk diketahui, sejumlah nama sudah dipanggil dalam kasus-kasus di atas. Seperti kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing, seluruh ASN yang ada sudah dipanggil oleh pihak Jaksa, jelas Hadiman mengakhiri. (ales)


Berita Lainnya

Index
Galeri