Seorang Ibu Rumah Tangga di Kuansing, Nekat Jadi Bandar Sabu

Seorang Ibu Rumah Tangga di Kuansing, Nekat Jadi Bandar Sabu

Kuansing- Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus Peredaran  Narkoba jenis sabu, kejadian ini terjadi Sabtu 24 juli  sekitar jam 11.00 wib di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kab.Kuansing.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 11(sebelas) paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 5,82 (lima koma delapan puluh dua )gram,4(empat) plastik pembungkus,uang Tunai 300 (tiga ratus ribu rupiah) 4( empat ) buah hp dari berbagai merek

Sedangkan pelaku yang diamankan an. GR  Als G Bin A, 24 tahun ,Laki laki,wiraswasta Desa muaro Sentajo ,Kec.Sentajo Raya dan AS Bin S ,29 (dua puluh sembilan)tahun ,laki laki seorang Mahasiswa Desa Benai Kec.Benai kedua pelaku  Didalam sebuah Rumah  kontrakan 


Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH,MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari  informasi masyarakat bahwa di Desa Muaro Sentajo  Kec.Sentajo Raya sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,

"Selanjutnya  Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan, SH,,MH memerintahkan anggota dibawah Pimpinan KBO  Opsnal Resnarkoba IPTU Eko Wnb. melakukan pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penyergapan di Desa Muaro sentajo, lansung Menangkap 2 (dua) pelaku,saat dilakukan Pengeledahan Didapati 11 (sebelas) Paket  plastik bening  yang berada disamping badannya berisikan Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan  dan  pengakuan Kedua tersangaka  Gr dan AS bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari Sdri . S Als V  Bin S, 39 thn, Perempuan Ibu Rumah Tangga Desa Geringing Jaya Kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing dan dari pelaku disita barang bukti berupa 8 (delapan ) paket Narkotika yang disimpan dalam plastik Hitam,Di dalam kamar mandi yang dihuni oleh terduga S.Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Kekapolres kuansing Guna Proses  lebih lanjut.

Adapun Pelaku dikenakan pasal 114 (1) dan 122 (1) UU 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 (lima) tahun.

Sumber; Humas Polres Kuansing.


Berita Lainnya

Index
Galeri