Kuansing- Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus Peredaran Narkoba jenis sabu, kejadian ini terjadi Sabtu 24 juli sekitar jam 11.00 wib di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kab.Kuansing.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 11(sebelas) paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 5,82 (lima koma delapan puluh dua )gram,4(empat) plastik pembungkus,uang Tunai 300 (tiga ratus ribu rupiah) 4( empat ) buah hp dari berbagai merek
Sedangkan pelaku yang diamankan an. GR Als G Bin A, 24 tahun ,Laki laki,wiraswasta Desa muaro Sentajo ,Kec.Sentajo Raya dan AS Bin S ,29 (dua puluh sembilan)tahun ,laki laki seorang Mahasiswa Desa Benai Kec.Benai kedua pelaku Didalam sebuah Rumah kontrakan
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH,MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Muaro Sentajo Kec.Sentajo Raya sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,
"Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan, SH,,MH memerintahkan anggota dibawah Pimpinan KBO Opsnal Resnarkoba IPTU Eko Wnb. melakukan pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penyergapan di Desa Muaro sentajo, lansung Menangkap 2 (dua) pelaku,saat dilakukan Pengeledahan Didapati 11 (sebelas) Paket plastik bening yang berada disamping badannya berisikan Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan pengakuan Kedua tersangaka Gr dan AS bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari Sdri . S Als V Bin S, 39 thn, Perempuan Ibu Rumah Tangga Desa Geringing Jaya Kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing dan dari pelaku disita barang bukti berupa 8 (delapan ) paket Narkotika yang disimpan dalam plastik Hitam,Di dalam kamar mandi yang dihuni oleh terduga S.Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Kekapolres kuansing Guna Proses lebih lanjut.
Adapun Pelaku dikenakan pasal 114 (1) dan 122 (1) UU 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 (lima) tahun.
Sumber; Humas Polres Kuansing.