Selama Larangan Mudik, Babinsa Koramil 06/Cerenti Kodim 0302/Inhu Melaksanakan Penyekatan Pos Lintas Darat

Selama Larangan Mudik, Babinsa Koramil 06/Cerenti Kodim 0302/Inhu Melaksanakan Penyekatan Pos Lintas Darat

Kuansing- Selama larangan mudik lebaran, Babinsa Koramil 06/Cerenti Serda Dumen Siregar bersama anggota Polri melaksanakan Pengamanan Penyekatan Pos Lintas Darat pada hari Jum'at, tanggal 14  Mei 2021 bertempat Desa Pesikaian  Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.

Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik Lebaran tahun ini sejak 22 April 2021. Meski demikian pihak kepolisian tetap akan mulai melakukan penyekatan pemudik mulai 6 Mei 2021.

Serda Dumen siregar mengatakan, sebelum 6 Mei 2021, masyarakat yang memaksakan untuk mudik harus lapor ke Satgas Covid-19 dan melaksanakan isolasi mandiri sesuai aturan dari pemerintah.

Para petugas tersebut, kata Serda Dumen Siregar, harus benar-benar memastikan bahwa pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing minimal lima hari.

Babinsa Serda Dumen Siregar mengatakan, untuk antisipasi adanya pemudik yang lolos dari penyekatan petugas gabungan, pihaknya akan menyiapkan Satgas-Satgas Covid-19 di tingkat desa.

Atas hal tersebut, kata Serda Dumen Siregar , bagi siapapun warga yang datang dari luar daerah, nantinya harus didata oleh Satgas Covid-19 lalu harus dilakukan swab test.

"Jika ada yang lolos mudik, maka wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan diawasi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Itulah ikhtiar kami untuk menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat Kabupaten Kuansing ," kata Serda Dumen Siregar.


Berita Lainnya

Index
Galeri