Sidang Penggelapan dan Pemalsuan SKGR Kembali Digelar Dengan agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang Penggelapan  dan  Pemalsuan SKGR Kembali Digelar Dengan agenda Pemeriksaan Saksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus penggelapan dan pemalsuan SKGR

ROHUL-Kasus tindak pidana dugaan penggelapan dan pemalasuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terus bergulir.Kini Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian kabupaten Rokan Hulu kembali menggelar sidang ketiga dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.Sidang digelar dengan dua opsi yaitu Off line dan On line,karena terdakwa inisial YI dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat hadir,namun terdakwa inisial JD alias Ibung hadir pada saat sidang Off line.Rabu (28/4/2021)

Dugaan penggelapan dan pemalsuan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi ) pada 31 Agustus 2020 lalu yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa yaitu oknum PNS  Kepala Sekolah SMP N inisial YI, mantan Kepala Desa Pematang Tebih kecamatan Ujung Batu berinisial JD alias Ibung dan inisial MS alias buk Joko.

Majelis Hakim ketua Lusiana Amping SH,MH didampingi Hakim Anggota Geri Caniggia SH,M.Kn dan Gilar Amrizal SH dan dibantu Panitera Pengganti Aryandanda SH MH dalam persidangan melayangkan beberapa pertanyaaan termasuk  riwayat tanah milik saksi korban H Damrizal alias H Ramli, serta keterlibatan tetangganya ketika surat tersebut berada di tangan Widya yang merupakan tetangga H.Damrizal.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Hendra Rasyid Nasution SH,MH, saksi korban H.Damrizal alias H Ramli mengakui membeli tanah tersebut dari Kari alias Syamsul Bahri sekitar tahun 2004 lalu. 

"Dulu diatas tanah tersebut ada tanaman pohon pinang, pohon petai dan pohon lainnya pohon tersebut ditanami oleh pemilik sebelumnya. seingat saya, tanah tersebut digarap terdakwa sekitar tahun 2014. Saya sudah mengingatkan kepada terdakwa melalui pemilik tanah awal, namun terdakwa tidak mengindahkan", tutur H Damrizal.

Setelah mendengar keterangan  saksi,Majelis Hakim Lusiana Amping SH,MH mempertanyakan kepada terdakwa atas keterangan saksi,dalam hal keberatan.Namun para terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut,Hakim Ketua Lusiiana Amping menunda persidangan dan di jadwalkan pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 mendatang  dengan agenda yang sama.

Sementara itu,Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) Indra Ramos S,Hi yang juga sebagai kuasa hukum H.Damrizal saat diwawancai usai sidang menuturkan."Awalnya,pada tahun 2004 H.Damrizal membeli tanah dari Kari (Syamsul Bahri) dengan ukuran 15 M x 45 M,namun pada tahun 2013 adeknya H.Damrizal melihat tanah tesebut sudah di pagar di ditanami jeruk.Kronologisnya tahu dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Polda Riau,setelah kasus ini kita laporkan."Tuturnya".

Ditambahkannya," terdakwa ini dari kalangan pendidik yang mana seharusnya memberikan contoh yang baik bagi  masyarakat,bukan malah sebaliknya membuat carut- marut dan persengketaan tanah antar warga.Kasus ini juga sudah banyak melibatkan para tokoh masyarakat kecamatan Ujungbatu untuk mencari jalan damai, namun selalu gagal",Tambahnya".

Indra Ramos S.Hi berharap kepada penegak hukum harus bertindak adil dalam menangani perkara ini,agenda sidang berikunya masih dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi-saksi "Harapnya".***(Ds)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri