Catat! Hilangkan Selembar Arsip, SKPD Bisa Didenda Ratusan Juta

Catat! Hilangkan Selembar Arsip, SKPD Bisa Didenda Ratusan Juta
ilustrasi
PEKANBARU - Menghilangkan selembar arsip, bisa didenda hingga ratusan juta. Tapi, masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang belum menyadari itu.
 
"Arsip berguna sebagai catatan sejarah. Kehilangan selembar arsip saja bisa didenda. SKPD yang menghilangkan satu arsip bisa didenda Rp300 juta dan Gubernur didenda Rp500 juta. Dari situ saja sudah menegaskan bahwa arsip itu berharga," kata Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau, Yoserizal Zein, Jumat (22/4/2016) di Pekanbaru.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kerasipan, setiap SKPD wajib memiliki arsiparis minimal empat orang. Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik, justru masih banyak SKPD yang menganggap sepele keberadaan arsip dan perlunya seorang arsiparis.
 
"Arsip itu penting, harus dijaga. Sudah ada UU yang mengaturnya. Namun dalam implementasinya memang masih ada SKPD yang tidak mengikuti aturan," kata Yose. (yod/mcr)


Berita Lainnya

Index
Galeri