Alfikra, Pembentukan Pengurus Unit Umum KUD Langgeng Unit Jake Sebut Tidak Sesuai AD/ART

Alfikra, Pembentukan Pengurus Unit Umum KUD Langgeng Unit Jake Sebut Tidak Sesuai AD/ART

Kuansing- Pembentukan Pengurus Unit Umum Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Periode 2021-2024 Tidak sesuai dengan  AD/ART atau cacat hukum.

Hal itu dikatakan oleh perwakilan anggota KKPA Unit Umum Jake KUD Langgeng Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Alfikra, S.IP, kepada awak media Senin pagi (05/04/2021) di Teluk Kuantan.

"Alfikra mengatakan pembentukan dan pemilihan pengurus KKPA unit Jake Umum tidak sesuai dengan AD/ART KUD Langgeng atau cacat hukum", ujar Alfikra.

Secara keseluruhan  jumlah anggota unit Jake umum adalah 819 orang, terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa. Dari jumlah tersebut hanya 121 anggota biasa dan sisanya anggota luar biasa. Nah, 121 anggota biasa inilah yang mempunyai hak memilih dan dipilih melalui rapat anggota secara sah, jelas Fikra.

Namun, kenyataannya hanya 4 orang anggota biasa saja yang hadir, itupun tidak melalui rapat anggota. Ini sudah jelas melanggar aturan AD/ART KUD Langgeng dan Undang undang perkoperasian.

Kan sudah diatur, diperaturan khusus KUD Langgeng unit Jake untuk menjadi untuk syarat menjadi pengurus unit telah tertuang di dalam Pasal 5 berbunyi: a. Anggota aktif minimal 2 tahun. b. Memiliki lahan KKPA. c. Berdomisili di wilayah kerja Unit bersangkutan.

Kemudian, Di BAB VII tentang anggota luar biasa pasal 12(4) di situ dijelaskan; Anggota luar biasa tidak berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus dan Badan Pengawas KUD Langgeng, terang Alfikra.

Kemudian, Alfikra berharap agar pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini, dengan adil dan bijaksana, agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan. Apalagi menimbulkan korban seperti yang telah sudah.


Berita Lainnya

Index
Galeri