PN Teluk Kuantan Lanjutkan Sidang Praperadilan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing

PN Teluk Kuantan Lanjutkan Sidang Praperadilan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing

Kuansing- Pengadilan Negeri(PN) Teluk Kuantan menggelar sidang lanjutan Praperadilan atas tersangka Kepala BPKAD H alias K, atas SPPD Fiktif tahun anggaran 2019, Kamis siang (01/04/2021).

H alias K ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019.

Sidang praperadilan siang tadi dipimpin hakim tunggal, Timothee Kencono Malye SH. 

Adapun agenda pada sidang hari ini yaitu  mendengarkan keterangan para saksi baik itu dari pihak Hendra (pemohon) maupun pihak Kejari Kuansing (termohon).

Dalam sidang praperadilan lanjutan dari pihak Hendra (pemohon) melalui Kuasa hukumnya Bangun Sinaga,SH., MH dan koleganya Junianda Putra SH.,MH (Riski Poliang) menghadirkan tiga orang saksi.

Sementara itu, dari pihak Kejari Kuansing (termohon) menghadirkan lima orang saksi, terdari dari BPKAD 3 orang, dari pihak hotel Grand Zurri 1 orang jabatan manager dan satu orang lagi Kabag Hukum Pemda Kuansing.

Sampai berita ini diturunkan Sidang masih di skors untuk sementara waktu, dan di lanjutkan kembali pukul 22:00 WIB.


Berita Lainnya

Index
Galeri