Polsek Ukui Ajak Masyarakat untuk Laporkan Informasi Pungli dan Berita Hoax

Polsek Ukui Ajak Masyarakat untuk Laporkan Informasi Pungli dan Berita Hoax

PELALAWAN - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ukui, Polres Pelalawan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bripka DH Sihaloho bersama 2 rekanya, Kamis (25/03/2021) mensosialisasikan agar masyarakat tidak turut menyebarkan berita bohong/hoax dan tidak melakukan Pungli (pungutan liar) di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si menerangkan bahwa tindakan Pungli merupakan perbuatan tindak pidana yang tentunya melanggar hukum, di mana Pungli bisa terjadi karena ada yang menerima dan ada yang memberi dengan tujuan tertentu.

Kapolsek mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk satukan tekad bersama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar, dan jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polsek Ukui apabila mengetahui, melihat atau menjadi korban tersebut.

Kapolsek juga mengimbau agar dalam menyikapi setiap berita di media sosial, kroscek terlebih dahulu kebenaranya, jangan mudah terjebak, turut menyebar dengan berita yang belum tahu kebenaranya.

"Jangan turut menyebar luaskan berita yang belum pasti kebenaranya, bila terbukti berita tersebut tidak benar dan merugikan orang lain bisa-bisa terjerat dengan UU ITE," jelasnya.

"Gunakanlah media sosial dengan bijak serta laporkan kepada kami bila mendapati adanya informasi Pungli," pesan Kapolsek. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri