Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Polsek Ukui Gencar Laksanakan Operasi Yustisi

Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Polsek Ukui Gencar Laksanakan Operasi Yustisi

PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui Polres Pelalawan menggelar operasi yustisi di pusat keramaian, Kelurahan Ukui, Minggu (21/3/2021). Operasi ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, operasi yustisi ini terus dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Kita mendukung kebijakan pemerintah, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) No 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan (Perbup) No 63 tahun 2020, yang mana bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," ungka Kapolsek.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Dari hasil operasi ini petugas masih menemukan beberapa warga Ukui yang tidak mengenakan masker. Untuk itu petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan dan ada juga yang diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.

"Kami dari Polsek Ukui mengimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Ukui untuk peduli, saling mengingatkan kepada sesama untuk mencegah laju penyebaran Covid-19 dengan cara disiplin prokes tutup," pungkas Kapolsek. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri