Polsek Ukui dan Satpol PP Laksanakan Operasi Yustisi di Pos PPKM

Polsek Ukui dan Satpol PP Laksanakan Operasi Yustisi di Pos PPKM

PELALAWAN - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan secara rutin menggelar operasi yustisi di Pos PPKM pintu masuk pasar tradisional Kelurahan Ukui, Rabu (17/3/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian (Ka SPK I) Polsek Ukui Aitu Baroni bersama personel dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ukui.

Selaku Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan bahwa pihaknya tengah mensosialisasikan protokol kesehatan melalui imbauan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas)

Diketahui kegiatan operasi yustisi ini merujuk pada Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Dalam operasi, petugas kepolisian memberikan sanksi teguran bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan dengan membersihkan lingkungan sekitar.

"Tujuan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat Ukui dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Kami dari kepolisian dan Kecamatan Ukui akan selalu mengawasi setiap kegiatan masyarakat di tempat umum dalam mencegah penyebaran virus corona," ujar Kapolsek.

Kapolsek menilai, minimnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini berpotensi menjadi celah untuk penyebaran virus corona. "Untuk itu kita lakukan pendisiplinan dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada" ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya operasi ini dapat mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri