Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu Di Ciduk Satreskoba Polres Kuansing

Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu Di Ciduk Satreskoba Polres Kuansing

Kuansing- Satreskoba Polres Kuansing amankan dua orang pengedar narkoba jenis shabu, Kedua tersangka SWS dan ES warga Kecamatan Singingi kabupaten Kuansing-Riau.

Penangkapan kedua tersangka di dua lokasi berbeda Di Pasar Desa Air Mas dan Desa Sungai Sirih Kec.Singingi Kab.Kuantan Singingi.

"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 Unit II Sat Resnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkoba jenis Shabu diwilayah Desa Air Mas Kec. Singingi Kab. Kuansing", ujar Kasatresnarkoba AKP Sahardi,Kamis (28/01/2021).

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Sahardi, SH dengan tim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di Pasar Desa Air Mas Kec. Singingi, Kab. Kuansing dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SWS (22) tahun Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di gang Pasar, Desa Air Mas, Kec. Singingi. 

Saat digeledah ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenus shabu pada pelaku dan di jok sepeda motornya, dari interogasi di TKP pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari inisial ES (24) tahun.

Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Tim melakukan pencarian terhadap pelaku ES dan berhasil ditangkap disebuah gardu timbangan di kebun sawit plasma Desa Sungai Sirih, Kec. Singingi. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu didalam kotak tusuk gigi dalam kotak rokok merk sampoerna yang disimpan di tas pinggang pelaku dan dari keterangan pelaku narkotika jenis shabu didapat dari Pekanbaru.

"Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.   
Dari pengecekan urine yang dilakukan kedua oengedar juga mengkusumsi narkotika jenis shabu," pungkas Sahardi.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Puerwanto S.IK, MM saat dikonfirmasi oleh media,Kamis siang (28/01/2021) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis shabu tersebut, kami akan terus mengejar pelaku pelaku Narkoba ini.

"Kedua pelaku ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU NO 35 thn 2008 tentang Narkotika dgn ancaman penjara max 15 thn", pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri