PELALAWAN - Di era modern seperti saat ini, segala informasi sangat mudah kita dapatkan, namun bila tidak memilah-milah sumber informasi tersebut justru menjerumuskan kita sebagai penggunanya.
Terlebih masa pandemi Covid-19 saat ini, sektor ekonomi ikut terdampak, sehingga kebutuhan ekonomi di masyarakat tidak semudah seperti saat situasi normal.
Untuk mengantisipasi hal di atas Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bripka DH Sihaloho bersama 2 rekanya melaksanakan patroli dialogis untuk mensosialisasikan agar tidak menyebar berita bohong/hoax dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli).
Adapun patroli tersebut dilaksanakan sejak pagi tadi, Minggu (24/01/2021) di Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si menerangkan bahwa, tindakan Pungli merupakan perbuatan tindak pidana yang tentunya melanggar hukum, di mana Pungli bisa terjadi karena ada yang menerima dan ada yang memberi dengan tujuan tertentu.
"Ayo kita satukan tekad untuk bersama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar, dan jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polsek Ukui apabila mengetahui, melihat atau menjadi korban Pungli," ajak Kapolsek kepada seluruh elemen masyarakat.
Kapolsek juga menghimbau agar dalam menyikapi setiap berita di media sosial, kroscek terlebih dahulu kebenaranya. "Jangan mudah terjebak, turut menyebar berita yang belum tahu kebenaranya. Bila terbukti berita tersebut tidak benar dan merugikan orang lain, bisa-bisa terjerat dengan UU ITE," tutupnya. (Rilis)

