Dibanderol Rp7 Ribu per Bungkus

Ilegal, Rokok Merek Luffman Beredar Luas di Kuansing

Ilegal, Rokok Merek Luffman Beredar Luas di Kuansing
Rokok ilegal merek Luffman.
TELUK KUANTAN - Rokok ilegal merek Luffman tanpa memiliki banderol bea dan cukai ternyata beredar luas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
 
Saat ditelusuri, sejumlah warung rokok di Lubuk Jambi, Kuantan Mudik terlihat rokok Luffman tersebut dijual di kedai-kedai rokok.
 
Kalau melihat sepintas, rokok merek Luffman ini tidak terlihat ada label bea cukai di samping atas rokok. Belum diketahui siapa pemasok rokok merek Luffman ini di Lubuk Jambi.
 
"Harganya kalau tidak salah itu Rp7 ribu satu bungkus," ujar salah seorang warga Lubuk Jambi seperti diberitakan Okezone.com yang mengutip Haluan Riau, Kamis (14/4/2016).
 
Menurutnya, mungkin karena tidak memiliki label cukai rokok merek Luffman ini harganya murah dan terjangkau oleh masyarakat di pasaran.
 
Sebelumnya, Polres Kuansing sempat menangkap 39 ribu bungkus rokok merek Luffman tanpa label cukai yang dibawa menggunakan mobil Fortuner dan Kijang Innova. Rokok ini dibawa dari Tembilahan dan akan kembali dijual di Bukit Tinggi, Sumbar. (fan/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri