Awal Tahun 2021, Polsek Kuala Kampar Kembali Imbau Masyarakat Agar Patuhi Prokes

Awal Tahun 2021, Polsek Kuala Kampar Kembali Imbau Masyarakat Agar Patuhi Prokes

PELALAWAN - Di awal tahun 2021, Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan kembali intensifkan kegiatan sosialisasi dan imbauan penerapn protokol kesehatan (Prokes) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kali ini, Senin (04/01/2021), kegiatan dipimpin oleh Kepala SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Ismed Mulyadi dengan melibatkan tiga orang personel di Pasar Kelurahan Teluk Dalam.

Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian mengatakan, dalam kegiatan tersebut personel yang turun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan di masa pandemi Covid-19. Yaitu Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 23 September 2020.

"Dalam Perbup ini berisi tentang aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," katanya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman dan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokoler kesehatan dan lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri