Advertorial Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu

Pjs Bupati Masrul Kasmy Serahkan 3 Ranperda ke DPRD Rohul

Pjs Bupati Masrul Kasmy Serahkan 3 Ranperda ke DPRD Rohul
Pjs Bupati Rohul Menyerahkan 3 Ranperda kepada pimpinan DPRD Rohul

ROHUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu(Rohul);secara resmi menyerahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Rohul, dengan harapan rancangan produk hukum yang disampaikan pemerintah daerah itu dibahas hingga mendapat persetujuan dari DPRD Rohul.

Ketiga Ranperda yang diserahkan diantaranya, Ranperda tentang RAPBD Rohul tahun 2021, Ranperda Pemekaran Desa diwilayah Kabupaten Rohul dan Ranperda Penanganan Penyakit Menular dalam wilayah Kabupaten Rohul.

Penyerahan Ranperda tersebut, secara resmi diserahkan Pjs Bupati Rohul Drs H;Masrul Kasmy M.Si kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul.

Turut hadir perwakilan Forkopimda, Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Rohul dan puluhan Anggota DPRD Rohul yang hadir.

Dalam sambutannya,Pjs Bupati Rohul Drs H. Masrul Kasmy M.Si,menyampaikan 3 Ranperda sekaligus ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.

Terutama pembahasan Ranperda yang menjadi prioritas adalah RAPBD Rohul tahun 2021 yang telah disampaikan pemerintah daerah ke DPRD Rohul, ditargetkan bisa tuntas dan disetujui menjelang akhir November 2020.Ditambahkannya, RAPBD Rohul tahun 2021 asumsi dengan total Rp 1,148.870.158.367, yang terdiri dari tiga komponen yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“RAPBD tahun 2021 ini untuk Pelayanan Publik, untuk infrastruktur, sebagaimana lazimnya sebuah daerah pelayanan publik dan infrastruktur mendorong untuk kemajuan daerah, dan rutinlah kegiatan Pemerintahan serta Pembangunan,” Terang Masrul Kasmy kepada wartawan usai acara rapat.

“Kita harapkan Ranperda RAPBD Rohul tahun anggaran 2021 ini dapat segera disetujui, mengingat adanya peraturan perundang-undangan terhadap kewajiban kita untuk menyepakati menjadi Perda paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran atau akhir November 2020,’’ ujarnya.

Sementara itu, disampaikannya Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kabupaten Rohul, dikarenakan Pemkab Rohul telah mengajukan 18 (delapan belas) desa persiapan untuk dapat menjadi desa definitif.

Pembentukan desa itu, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta pertimbangan sosiologis.

“Saya belum melihat moratorium, sebenarnya jadi sebuah Kabupaten itu harus sampai sebatas mana jumlah ideal sebuah kecamatan, kemudian dalam satu kecamatan itu sebatas mana jumlah Desa, karena tidak bisa semacam studi komprensif,” ujarnya

“Sehingga jangan jadi kepentingan-kepentingan sentimen golongan tertentu, karena tidak suka mekarkan Desa, atau hanya karena rebutan APBDes. Tapi Desa itu memberikan sebuah kewenangan, wilayah otonomi desa untuk menggali potensi desa, untuk membangun masyarakat, dengan segala potensi yang ada,” tambah Masrul.

 Diusulkannya Ranperda ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum, sehingga dapat menjadi payung hukum bagi kegiatan yang berhubungan dengan pembentukan desa. Dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,’’ katanya.

Selain itu, Masrul juga mengaku dipandang penting diajukannya Ranperda tentang penanganan penyakit menular di Kabupaten Rohul. Dengan mengatur pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta hal-hal yang ditetapkan adalah penyakit-penyakit yang harus dicegah dan ditanggulangi. Termasuk pengaturan penyediaan sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban masyarakat serta tugas dan tanggungjawab pemerintah.

Masrul Kasmy juga mengaku Penting Ranperda Penanganan Penyakit menular ini untuk antisipasi kedepan sebagai payung hukum dalam oleh pejabat dalam mengambil langkah. Jika terjadi Pandemi, penyakit menular, Pemkab Rohul sudah memiliki dasar hukumnya.

“Contohnya ada satu Desa atau Kecamatan tingkat sebarannya tinggi, itukan harus diberikan penanganan khsusus, dalam Perda itu diatur sedemikian rupa sehingga ada nanti hak-hak yang diberikan kepada Institusi, misalnya Diskes bisa mengambil langkah dan kuat, yang paling penting itu intervensi anggaran,” katanya.

“Saya harapkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul untuk selanjutnya dapat membahas 3 Ranperda yang telah disampaikan secara bersama-sama, guna mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga nantinya dapat menjadi produk hukum daerah yang dapat mewujudkan Rohul yang sejahtera, harmonis dan berbudaya,’’ tutupnya. ***(Adv Diskominfo Rohul)

 

 


Berita Lainnya

Index
Galeri