Mau Daftar Seleksi Calon Sekda Provinsi Riau? Ini Jadwal dan Persyaratannya

Mau Daftar Seleksi Calon Sekda Provinsi Riau? Ini Jadwal dan Persyaratannya
Ilustrasi.
PEKANBARU - Panitia Seleksi Nomor: 003/PANSEL-JPTM/2016 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
 
"Melalui sistem terbuka ini, Asrizal mengungkapkan telah menyebarluaskan pengumuman hingga ke seluruh bupati/walikota se Riau dan Gubernur di seluruh Indonesia. Sesuai peraturan Menteri 4 Nomor 13, pendaftaran sudah dibuka mulai 11-29 April 2016," terang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, kepada Riaurealita.com, Selasa (12/4/2016) di ruang kerjanya.
 
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia;
2. Memiliki pangkat/golongan II Pembina Utama Muda (IV/C);
3. Pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II yang berbeda dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun kumulatif dalam jabatan struktural;
4. Memiliki Ijazah paling rendah Strata I (S1) atau yang sederajat;
5. Usia maksimal pada saat pendaftaran tidak lebih dari 58 tahun;
6. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat PIM tingkat II;
7. Semua penilaian prestasi kerja selama sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir;
8. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Riau;
9. Surat bukti sudah menyampaikan LHKPN terakhir;
10. Telah menyerahkan SPT pajak tahunan selama 2 (dua) tahun terakhir;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disipin tingkat sedang dan/atau berat, dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan hari general check up dari Tim Penguji Kesehatan Rumah Sakit Umum Pemerintah;
13. Tidak teridentifikasi mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari instansi berwenang.
 
Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.
(afn/max)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri