Personel Polsek Kuala Kampar Berikan Teguran Lisan Terhadap Warga yang Langgar Prokes

Personel Polsek Kuala Kampar Berikan Teguran Lisan Terhadap Warga yang Langgar Prokes

PELALAWAN - Personel Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan memberikan teguran lisan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Penyalai, Keluarahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Hal tersebut dilakukan personel Polsek Kuala Kampar saat turun ke lapangan dalam pelaksanaan giat operasi yustisi Covid-19, Sabtu (14/11/2020) pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib.

Kegiatan yang dipimpin Ka. SPK Polsek Kuala Kampar Aiptu Irwan bersama 3 orang anggota Polsek Kuala Kampar tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.

"Giat ini dilaksanakan oleh personel yang turun sembari menyampaikan bahwa telah disosialisasikannya Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 23 September untuk dipatuhi masyarakat agar tidak kena sanksi yang lebih berat lagi pada saat operasi yustisi berikutnya," ujar Aiptu Irwan.

Dijelaskannya, imbauan dan teguran lisan tersebut disampaikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Kuala Kampar agar lebih disiplin lagi memakai masker dan prokes lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri