Polsek Ukui Rutin Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional

Polsek Ukui Rutin Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional

PELALAWAN - Untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19, Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan menggelar yperasi yustisi secara rutin di beberapa titik yang menjadi pusat keramaian di Kecamatan Ukui. Hari ini, Sabtu (14/11/2020) giat dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Polsek Ukui Aiptu Edward Panjaitan beserta 3 personel Polsek Ukui.

Dari pantauan media, kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar tradisional Kelurahan Ukui, warung-warung hingga persimpangan tempat berkerumunnya massa. Tujuanya adalah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan masyarakat dalam braktivitas sehari-hari.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si saat diwawancarai oleh awak media. "Ya benar, operasi yustisi hari ini dilaksanakan pada beberapa titik Kelurahan Ukui. Dalam kesempatan itu kami sosialisasikan Pergubri No 55 Tahun 2020, kemudian Perbup Pelalawan No 63 Tahun 2020 yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Orang nomor satu di Kepolisian Sektor Ukui itu menegaskan, akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi maupun sanksi sosial lainnya.

Harapanya, tambah Kapolsek, dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Ukui seluruhnya dapat lebih menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Dari hasil operasi terebut, secara keseluruhan masyarakat sudah menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut terlihat ketika petugas menyidak masyarakat yang berbelanja terlihat sudah banyak yang pakai masker, sehingga petugas juga lebih mudah memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang bahaya Covid-19 serta cara pencegahanya," tutup kapolsek. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri