Firdaus Minta Pengusaha Reklame di Pekanbaru Patuhi Perda

Firdaus Minta Pengusaha Reklame di Pekanbaru Patuhi Perda

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST. MT meminta jajarannya untuk menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal. Dengan tegas Firdaus menginstruksikan OPD terkait supaya dapat melakukan penertiban tanpa menunggu perintah darinya. 

Ia menilai, para pengusaha reklame harus mengikuti aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Posisi papan reklame harus sesuai aturan dan para pengusaha reklame juga wajib membayar pajak reklame ke pemerintah daerah. 

"Ada aturan yang mengatur untuk itu," terang Wali Kota, Senin (19/10/2020). Menurutnya, Hal itu merujuk Pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. 

Pada Pasal 24 berbunyi, Wali Kota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame. 

Ditegaskan, pemerintah dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila, pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, tidak memiliki izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2002.

Pada Perda tersebut, Pasal 19 berbunyi, dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap bangungan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan."Kami harapkan agar pengusaha reklame dapat tertib, dan mengikuti regulasi yang ada," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri