PELALAWAN - Waspada terhadap ancaman peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 di Riau, Personel Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan terus melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kegiatan operasi yustisi pada hari ini, Senin (9/11/2020) dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan yaitu di jalan koridor PT. RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Bripka Saut N selaku pelaksana kegiatan mengatakan, sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Bila ditemukan adanha pelanggar protkol kesehatan, maka akan langsung kami lakukan teguran ataupun sanksi," ujarnya.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH.MH mengatakan bahwa pelaksana gait ini adalah salah satu bentuk upaya Polri untuk menekan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Dijelaskannya lagi, selain personel Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personel TNI dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan.
“Sejauh ini kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," terang Kapolsubsektor Pelalawan.
“Besar harapan kami agar masyarakat mematuhi arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," tutupnya. (Rilis)

