PELALAWAN - Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan terus lakukan operasi yustisi di beberapa titik yang menjadi pusat keramaian di Kecamatan Ukui hingga ke pelosok desa. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Polsek Ukui Bripka D.H Sihaloho dan didampingi oleh 3 Personel Polsek Ukui.
Dari pantauan tim, kegiatan pada Selasa (3/11/2020) dilaksanakan di sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian di Desa Bukit Jaya, Desa Tri Mulya Jaya dan Desa Air Emas. Tujuanya adalah untuk menjangkau secara luas pendisiplinan protokol kesehatan atau yang lebih dikenal operasi yustisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si saat di wawancarai oleh awak media. "Ya, benar. Operasi yustisi hari ini dilaksanakan di pelosok-pelosok desa yang masih minim atau bahkan kurang informasi terkait pendisiplinan protokol kesehatan. Hal utama yang disampaikan adalah sosialisasi Pergubri No 55 tahun 2020, kemudian Perbup Pelalawan No 63 tahun 2020 yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Orang nomor satu di Kepolisian Sektor Ukui itu mengatakan, akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi maupun sanksi sosial.
"Harapanya, dengan adanya operasi yustisi di desa-desa, masyarakat Kecamatan Ukui seluruhnya dapat lebih menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," tutur Kapolsek lagi.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, secara keseluruhan masyarakat sudah menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Hal tersebut terlihat ketika petugas menyidak sejumlah toko/swalayan yang menjadi pusat perbelanjaan, terlihat banyak yang sudah pakai masker, sehingga petugas juga lebih mudah memberikan sosialisasi/pemahaman tentang bahaya Covid-19 serta cara pencegahanya," tutup Kapolsek. (Rilis)

