437 Napi Di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Terima Remisi Umum HUT ke-75 RI

437 Napi Di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Terima Remisi Umum HUT ke-75 RI
Bupati Rohul H.Sukiman saat Berikan remisi kepada narapidana

ROHUL - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-75, Sebanyak 437 warga binaan narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pegaraian yang memenuhi syarat ke Menkumham RI mendapatkan Remisi umum.

437 warga binaan sebelumnya diusulkan untuk mendapat remisi dihari Kemerdekaan RI ke 75, dan jumlah penerima remisi tahun ini lebih dari setengah jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian. 

Kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan di Pendopo rumah Dinas Bupati Rohul, Senin (17/8/2020) sore, dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian Muhammad Lukman, KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Parlin Simanjuntak, pejabat Forkompinda, Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra dan sejumlah pejabat Eselon II di jajaran Pemkab Rohul serta pejabat di Lapas Klas II B Pasir Pangaraian.

Dalam laporannya, Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian Muhamad Lukman mengatakan saat ini jumlah narapidana sebanyak 617 Orang. Total penghuni Lapas 772 orang, terdiri dari 155 tahanan kepolisian atau kejaksaan dan 617 narapidana.

“Dari jumlah 617 narapidana, kita sudah ajukan 437 warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk dapatkan remisi dengan pengurangan masa tahanan bervariasi," jelas Ka Lapas Kelas II B Pasirpengaraian.

Lebih Rinci Kalapas Menyebutkan, 437 napi warga binaan yang diusulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI terdiri dari, remisi 1 bulan 52 orang, remisi 2 bulan 116 orang, remisi 3 bulan 124 orang. Kemudian, remisi 4 bulan 92 orang, remisi 5 bulan 48 orang dan remisi 6 bulan 5 orang. 

"Dari 437 narapidana yang dapatkan remisi, 8 orang diantaranya dapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun mereka harus menjalani hukuman subsider dengan membayar denda atau menjalani tambahan hukuman," katanya. 

Penyerahan SK remisi di HUT kemerdekaan ke 57 tahun ini, diserahkan secara simbolis di HUT RI ke 75 oleh Bupati Rohul H. Sukiman di Pendopo Kediaman Dinas Bupati Rohul pada Tanggal 17 Agustus 2020, sekaligus menyaksikan pemberian remisi secara nasional yang dilaksanakan MenkumHAM RI Yasona Laoly di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan digelar Nasional serentak secara virtual.

Terkait Lapas Over Kapasitas, Kalapas mengaku yang seharusnya diisi 175 orang, sekarang diisi 772 orang, sehingga terjadi kelebihan 440 persen lebih. “Tentunya ini menjadi perhatian, tadi kami sampaikan ke pemerintah daerah diharapkan kedepannya ada solusi yang pas, yaitu penambahan areal lapas tu sendiri, baik blok kamar hunian maupun kamar khusus untuk warga binaan,” harap Kalapas

Sementara itu, Bupati Rohul H. Sukiman usai penyerahan remisi ke perwakilan napi mengatakan, Ia berharap warga binaan yang sudah dapat Remisi untuk kembali bermasyarakat yang baik, karena selama dalam lembaga pemasyarakatan, para narapidana sudah mendapatkan bimbingan, baik bimbingan rohani dan keterampilan serta pelatihan.

“Agar warga binaan yang sudah bebas, bisa kembali ke masyarakat dan mempraktekkan ilmu yang diperoleh selama di lembaga pemasyarakatan dan bagi yang menjalani agar melaksanakan dengan baik, dan yang masih menjalani hukuman di Lapas agar berkelakuan baik karena mereka sudah dberikan pembinaan dan pelatihan,” kata Sukiman

Menyikapi terkait kamar tahanan di Lapas Klas II B yang saat ini over kapasitas, Bupati Sukiman mengaku akan berupaya dan berdoa serta minta dukungan agar diberikan kemudahan oleh Allah SWT membantu pembangunan ruang hunian lapas tersebut.

“Saya akan berupaya membantu pembangunan ruang lapas, karena dari jumlah 772 orang kelebihan 440 jadi sudah tidak optimal lagi. Kita akan upayakan membantu penambahan kamar tahanan, yang saat ini sudah over kapasitas," janji Bupati Sukiman. (MC Diskominfo Rohul/Adv) 


Berita Lainnya

Index
Galeri