PELALAWAN - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, Personel Polsek Kuala Kampar Polres Pelalawan dan TNI setiap hari turun ke lapangan melaksanakan giat Operasi Yustisi dan imbauan.
Hari ini, Sabtu (31/10/2020), kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 10.00 wib dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian,SH bersama 5 orang anggota Polsek Kuala Kampar dan 1 orang Babhinsa Koramil 15 Kuala Kampar.
"Personil yang turun menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah disosialisasikannya Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor : 63 tanggal 23 September agar dipatuhi masyarakat supaya tidak kena sanksi yang lebih berat lagi pada saat Operasi Yustisi nantinya," kata Kapolsek Kuala Kampar.
Imbauan dan teguran lisan, kata Kapolsek, disampaikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Kuala Kampar agar lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19. (Rilis)

